Revisi UU Polri picu sorotan atas masa jabatan Kapolri dan risiko independensi institusi

Revisi UU Polri picu sorotan atas masa jabatan Kapolri dan risiko independensi institusi
Debat masa jabatan Kapolri

Perubahan aturan pensiun dalam revisi UU Polri mendorong perdebatan baru mengenai tata kelola jabatan Kapolri di Indonesia. Di tengah ketentuan yang memungkinkan perpanjangan masa dinas bagi perwira bintang empat, perhatian bergeser ke usulan pembatasan masa jabatan untuk memperkuat independensi institusi.

Sorotan

  • Revisi UU Polri yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 menghapus batas usia tegas Kapolri dan memicu kekhawatiran ketergantungan institusi pada penguasa.
  • Usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan maksimal 59 tahun, sementara perwira maksimal 60 tahun, dengan perpanjangan satu tahun bagi perwira tinggi bintang empat atas keputusan presiden.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpeluang menjabat hingga 2029 atau lebih lama jika ketentuan perpanjangan masa jabatan diterapkan.

Dampak aturan baru terhadap independensi Polri

Bambang menilai ketergantungan terhadap figur penguasa dapat semakin besar apabila batas usia tegas bagi Kapolri dihapuskan. Ia mengaitkan kekhawatiran itu dengan meluasnya penempatan personel Polri aktif di kementerian dan lembaga, serta meningkatnya peran aparat di ruang sipil.

Menurutnya, kombinasi kebijakan tersebut menunjukkan risiko terbentuknya ketergantungan institusi kepada penguasa, bukan penguatan kelembagaan yang mandiri. Sorotan itu muncul setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam draf UU Polri baru, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan ini berarti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang lahir pada 5 Mei 1969 dan kini berusia 57 tahun, masih dapat menjabat sekitar tiga tahun lagi atau pensiun pada 2029, dengan peluang tambahan masa jabatan jika ketentuan sesuai kebutuhan diterapkan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU Polri yang membuka ruang perpanjangan masa dinas Kapolri, kami membahas kekhawatiran bahwa masa jabatan yang bergantung pada keputusan politik presiden dapat melemahkan reformasi dan meningkatkan pengaruh kekuasaan terhadap pimpinan Polri. Kami juga menyoroti risiko pergeseran loyalitas institusi serta urgensi pembatasan masa jabatan yang tegas agar independensi dan netralitas penegakan hukum tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.