Revisi UU Polri picu kekhawatiran atas independensi jabatan Kapolri

Revisi UU Polri picu kekhawatiran atas independensi jabatan Kapolri
Independensi Kapolri Terancam?

Perubahan aturan masa dinas Kapolri dalam UU Polri baru memicu kekhawatiran baru terhadap tata kelola kelembagaan kepolisian di Indonesia. Seorang pengamat menilai ketentuan itu berisiko memperbesar pengaruh politik terhadap posisi pimpinan tertinggi Polri dan melemahkan agenda reformasi institusi.

Sorotan

  • Revisi UU Polri memungkinkan perpanjangan masa dinas Kapolri berdasarkan kehendak politik presiden, menciptakan potensi kemunduran dalam reformasi kepolisian.
  • Ketergantungan jabatan Kapolri pada satu aktor politik dinilai dapat menggeser loyalitas institusi dan mengancam netralitas penegakan hukum, pengamanan pemilu, serta penanganan kritik terhadap pemerintah.
  • Pengamat mendesak pembatasan masa jabatan Kapolri secara pasti, contohnya tiga tahun tanpa pemberhentian kecuali pelanggaran berat, untuk menjaga independensi institusi.

Dampak aturan baru pada masa jabatan Kapolri

Seperti dilaporkan Kompas.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai ketentuan baru yang memungkinkan perpanjangan masa dinas Kapolri merupakan kemunduran serius bagi reformasi Polri. Ia mengatakan keberlanjutan jabatan yang bergantung pada kehendak politik presiden berpotensi menggeser posisi Kapolri dari pemimpin institusi profesional menjadi jabatan yang lebih rentan terhadap pengaruh kekuasaan.

Menurut Bambang, kondisi itu dapat berdampak pada netralitas penegakan hukum di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, loyalitas institusi berisiko bergeser, termasuk dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, dan penanganan kritik terhadap pemerintah.

Bambang juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut memperkuat tren personalisasi dan konsentrasi kekuasaan di sektor keamanan. Penilaian itu muncul di tengah meluasnya penempatan personel Polri di kementerian, lembaga, dan ruang sipil yang, menurutnya, memperbesar ketergantungan institusi kepada figur penguasa, bukan memperkuat kelembagaan.

Implikasi reformasi dan usulan pembatasan

Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, loyalitas polisi seharusnya tertuju pada hukum dan konstitusi, bukan pada individu yang menentukan panjang pendeknya masa jabatan. Dalam pandangannya, pengaturan baru itu menunjukkan DPR dan Presiden sedang membangun ketergantungan jabatan Kapolri pada kekuasaan politik.

Karena itu, Bambang memandang perlu adanya regulasi dengan batas masa jabatan yang pasti dan kaku bagi Kapolri agar posisi tersebut tidak mudah diintervensi kepentingan politik praktis. Ia mencontohkan skema masa jabatan tiga tahun dan tidak dapat diberhentikan kecuali terjadi pelanggaran berat, sebagai format yang dinilai dapat lebih menjaga independensi pimpinan tertinggi kepolisian.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU Polri yang memperluas penempatan personel Polri aktif ke jabatan sipil, kami mengulas ketentuan Pasal 28A yang memungkinkan polisi bertugas di kementerian/lembaga tanpa harus pensiun dini. Kami juga menyoroti bahwa skema penugasan atas permintaan instansi atau penugasan Presiden berpotensi mengubah pola koordinasi antarlembaga dan mengaburkan batas peran kepolisian dengan ranah administrasi sipil.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.