Revisi UU Polri membuka jabatan sipil bagi polisi aktif tanpa pensiun dini
Perubahan aturan dalam UU Polri yang baru memperluas penempatan personel aktif ke jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Ketentuan ini mengubah rezim lama yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan di luar kepolisian.
Sorotan
- Pasal 28A yang disepakati Komisi III DPR RI pada 8 Juni 2026 memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi Polri tanpa harus pensiun dini.
- Pemerintah mengusulkan pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial oleh anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga sesuai permintaan atau penugasan Presiden, dengan mekanisme diatur lewat Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan baru ini menggeser aturan lama yang mewajibkan pengunduran diri sebelum menduduki jabatan sipil, sehingga memperluas ruang penugasan dan berpotensi mengubah pola penempatan serta koordinasi antarlembaga.
Ketentuan baru pengisian jabatan sipil
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Pasal 28A yang diusulkan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri dan disepakati Komisi III DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan jabatan di luar organisasi Polri itu mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kepolisian. Cakupan bidang yang disebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri. Di luar skema itu, polisi aktif juga dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila ada penugasan langsung dari Presiden.
Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri berdasarkan Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Dampak terhadap aturan lama dan tata kelola kelembagaan
Aturan baru ini menandai pergeseran dari ketentuan dalam UU Polri lama, yang mewajibkan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian sebelum menduduki jabatan sipil. Dengan perubahan tersebut, ruang penugasan personel aktif ke kementerian atau lembaga negara menjadi lebih luas tanpa syarat pensiun dini.Dalam kerangka sumber daya manusia, revisi itu juga hadir berdampingan dengan ketentuan usia pensiun yang sebelumnya berlaku sama bagi seluruh anggota Polri, yakni paling tinggi 58 tahun, dengan pengecualian hingga 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Perubahan pengaturan jabatan sipil ini berpotensi memengaruhi pola penempatan personel, koordinasi antarlembaga, dan pembagian peran antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk oleh penyidik Kortastipidkor Polri, kami membahas penyitaan dokumen soft copy dan hard copy terkait dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kami juga menyoroti dugaan kerugian negara sekitar Rp 645 miliar pada proyek PTPN XI periode 2016–2022 serta implikasinya terhadap risiko hukum dan tata kelola emiten BUMN konstruksi.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto