KPK merinci sitaan tunai dan aset dalam penggeledahan rumah Silmy Karim
Perkembangan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kini diikuti dengan pemaparan rincian barang bukti dari penggeledahan rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Selain uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak, sementara KPK menegaskan foto tumpukan valas yang beredar di media sosial tidak terkait dengan penggeledahan tersebut.
Sorotan
- Penyidik KPK menyita Rp59 juta, USD12.200, EUR1.250, dan 80.000 yen, serta sejumlah aset termasuk kendaraan dan perhiasan dari rumah Silmy Karim pada 12 Juni 2026.
- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal, dengan nilai suap mencapai Rp145,5 miliar selama 2022–2026.
- KPK mengungkap Silmy Karim rutin menerima Rp100 juta per minggu dari distribusi dana, yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, aset, dan pendirian perusahaan towing.
Rincian sitaan dan klarifikasi KPK
Seperti diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim pada Jumat, 12 Juni 2026. Nilai yang diamankan terdiri dari Rp59 juta, USD12.200, EUR1.250, dan 80.000 yen Jepang.Budi juga menyatakan penyidik menyita perhiasan, sepeda, motor gede, mobil sport, dan vespa dari rangkaian penggeledahan itu. Ia mengklarifikasi bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai di media sosial bukan bagian dari barang bukti yang diamankan dari rumah Silmy.
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan penyidik antara lain berbentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas. Penjelasan itu memperinci temuan awal setelah KPK sebelumnya mengungkap adanya penyitaan puluhan juta rupiah dari penggeledahan terkait perkara tersebut.
Dampak perkara bagi Kementerian Imipas
KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing pada Kamis, 4 Juni 2026. Lembaga antirasuah itu menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima setidaknya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022 hingga 2026.Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, uang itu dibagikan setiap hari Jumat kepada para pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu. KPK juga menduga dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang gelombang demonstrasi dan gerakan sosial sebagai alarm krisis tata kelola, kami menyoroti bagaimana korupsi yang berulang di lembaga politik, birokrasi, hingga BUMN memperlebar jarak antara kebijakan publik dan kebutuhan masyarakat. Kami juga menekankan bahwa maraknya kasus korupsi—termasuk yang menyentuh anggaran pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan program prioritas—bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi turut menggerus legitimasi institusi negara dan kepercayaan publik.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto