Ashutosh Sureka

Pegadaian dan KSEI perluas infrastruktur ETF emas di pasar modal Indonesia

Pegadaian dan KSEI perluas infrastruktur ETF emas di pasar modal Indonesia
ETF emas siap meluncur

Penguatan ekosistem investasi emas di Indonesia memasuki tahap baru setelah PT Pegadaian resmi bergabung sebagai Pemegang Rekening KSEI. Langkah ini membuka jalur pencatatan Electronic Gold Receipt, EGR, ke sistem KSEI dan mendukung rencana peluncuran ETF emas pada Semester II-2026.

Sorotan

  • PT Pegadaian resmi menjadi Pemegang Rekening KSEI setelah penandatanganan kerja sama dengan KSEI pada 12 Juni 2026 di Bursa Efek Indonesia.
  • Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan Pegadaian pada 27 April 2026, memfasilitasi pembentukan infrastruktur penyimpanan dan penyelesaian untuk efek EGR sebagai dasar ETF emas pertama di Indonesia.
  • Pegadaian kini dapat langsung mencatat EGR emas ke sistem KSEI C-BEST, memperkuat posisi sebagai penyedia dan penyimpan emas serta mendukung penguatan ekosistem Bullion Bank di Indonesia.

Kerja sama dan landasan implementasi

Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Pegadaian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, KSEI, menandai masuknya Pegadaian sebagai Pemegang Rekening KSEI. Prosesi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat dan Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kesepakatan ini mengikuti persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, OJK, pada 27 April 2026 atas permohonan Pegadaian untuk menjadi Pemegang Rekening KSEI. Persetujuan itu menjadi dasar pembentukan infrastruktur penyimpanan dan penyelesaian untuk efek EGR, yang untuk pertama kalinya diperkenalkan di Indonesia sebagai efek yang mendasari produk investasi ETF emas.

Setelah bergabung, Pegadaian memperoleh kewenangan untuk langsung mencatat EGR ke dalam sistem KSEI, yakni The Central Depository and Book-Entry Settlement System, C-BEST. EGR emas merupakan bukti kepemilikan emas digital yang dijamin emas fisik dan dicatat secara elektronik di sistem KSEI, sementara emas fisiknya diperdagangkan, disimpan, dan diadministrasikan oleh Pegadaian.

Dampak bagi ekosistem bullion dan investasi

Transformasi EGR menjadi efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem investasi emas yang lebih modern dan terintegrasi. Posisi Pegadaian sebagai institusi penyedia dan penyimpan emas juga diperkuat oleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bullion dari OJK.

Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti mengatakan langkah strategis dan kolaboratif ini merupakan respons nyata untuk mendukung penguatan ekosistem Bullion Bank di Indonesia melalui inovasi investasi terbaru berupa ETF emas. Penandatanganan kerja sama itu turut dihadiri pemangku kepentingan sektor keuangan, termasuk perwakilan OJK, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, KSEI, dan asosiasi pasar modal Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengesahan UU P2SK, kami membahas bagaimana regulasi baru ini diposisikan sebagai kerangka hukum untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, kepastian usaha, dan daya saing investasi di tengah gejolak global. Kami juga menyoroti perluasan aspek pengawasan, tata kelola, dan penegakan hukum yang dinilai dapat meningkatkan persepsi kepastian regulasi bagi investor, sekaligus menjadi pijakan untuk tahap implementasi berikutnya oleh pemerintah dan otoritas terkait.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.