Kejagung mencatat penjualan lelang aset rampasan di atas 90% pada BPA Fair 2026
Lelang aset rampasan negara oleh Kejaksaan Agung pada BPA Fair 2026 mencatat tingkat keterjualan lebih dari 90%, menandai capaian tertinggi dalam pelaksanaan lelang yang dijalankan institusi itu. Hasil tersebut memperkuat upaya Kejagung untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Sorotan
- Penjualan barang rampasan negara pada BPA Fair 2026 melampaui 90%, tertinggi sepanjang sejarah lelang aset Kejagung.
- Sebanyak 291 dari 308 barang terjual dengan nilai transaksi Rp 997,3 miliar, menghasilkan PNBP sebesar Rp 978,19 miliar.
- BPA menemukan aset milik terpidana Eddy Tansil berupa uang tunai Rp 51,68 miliar dan bidang tanah senilai Rp 30,99 miliar, meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara.
Kinerja lelang dan setoran PNBP
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi menyatakan tingkat keterjualan barang dalam BPA Fair 2026 melampaui 90% dan menjadi yang tertinggi selama pelaksanaan lelang aset rampasan negara. Ia menyampaikan hal itu dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak, atau PNBP, Kejaksaan kepada Menteri Keuangan di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.BPA Fair merupakan pameran dan lelang barang rampasan atau sitaan negara yang digelar Kejagung. Kuntadi mengatakan capaian penjualan yang tinggi menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses pelelangan, terutama pada aspek transparansi dan akuntabilitas yang sebelumnya kerap dipertanyakan.
Menurut Kuntadi, gelaran itu ditujukan untuk menjawab kritik mengenai minimnya informasi dan keterbukaan dalam pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana. Ia menambahkan pelaksanaan BPA Fair menjadi cara Kejagung memperlihatkan bahwa proses lelang berlangsung terbuka dan dapat diawasi publik.
Pada BPA Fair yang ditutup 21 Mei 2026, sebanyak 300 item terjual dari total 308 barang yang dilelang dengan nilai mencapai Rp 997,7 miliar. Setelah proses administrasi selesai, tiga pemenang lelang tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu, sehingga jumlah barang yang tercatat berhasil terjual menjadi 291 item dengan nilai transaksi Rp 997,3 miliar.
Dari total nilai tersebut, sebesar Rp 19,12 miliar merupakan uang rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian, PNBP yang diperoleh dari hasil BPA Fair mencapai Rp 978,19 miliar.
Dampak bagi pemulihan aset negara
Selain hasil lelang, BPA juga melaporkan penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil. Dalam proses itu, lembaga tersebut menemukan uang tunai senilai Rp 51,68 miliar serta melacak 18 bidang tanah kosong dan dua bidang tanah berikut bangunan yang ditaksir bernilai Rp 30,99 miliar.Menurut Kuntadi, total uang tunai yang diserahkan ke Kementerian Keuangan pada hari itu mencapai Rp 1.029.874.376.000. Capaian tersebut menunjukkan pelelangan dan penelusuran aset tetap menjadi instrumen penting bagi negara untuk memulihkan nilai ekonomi dari perkara korupsi sekaligus memperbesar penerimaan negara di luar pajak.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang BPA Fair 2026, kami menyoroti bagaimana lelang aset hasil perkara korupsi dipandang sebagai mekanisme penting untuk memulihkan aset negara dan memperkuat PNBP. Kami juga mencatat bahwa minat peserta dapat mendorong kenaikan harga signifikan dari nilai pembukaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto