Kementerian Sosial ajukan tambahan anggaran Rp 22,49 triliun untuk 2027

Kementerian Sosial ajukan tambahan anggaran Rp 22,49 triliun untuk 2027
Usulan anggaran Kemensos naik

Kementerian Sosial mengajukan tambahan anggaran Rp 22,49 triliun untuk tahun 2027 di tengah keterbatasan pagu indikatif yang dinilai belum mencakup seluruh mandat program. Jika usulan itu tidak dipenuhi, pemerintah menyebut dampaknya langsung dirasakan oleh penerima manfaat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin.

Sorotan

  • Kementerian Sosial mengajukan tambahan anggaran Rp 22,49 triliun untuk 2027, di atas pagu indikatif sebesar Rp 84,71 triliun.
  • Pagu indikatif 2027 hanya mampu mendanai 10.000 kepala keluarga pada program PPSE, jauh di bawah target RPJMN sebesar 400.000 keluarga per tahun.
  • Tidak ada alokasi anggaran dalam pagu indikatif 2027 untuk bantuan langsung berkelanjutan bagi 1,46 juta lansia dan penyandang disabilitas tunggal miskin.

Kesenjangan pagu dan kebutuhan program 2027

Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan permintaan tambahan anggaran tersebut dalam rapat Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Ia mengatakan pagu indikatif Kementerian Sosial untuk 2027 sebesar Rp 84,71 triliun, tetapi secara teknis belum mampu memenuhi seluruh mandat kementerian.

Menurut dia, keterbatasan itu terlihat pada program pemberdayaan sosial ekonomi atau PPSE yang dalam pagu indikatif hanya dapat membiayai 10.000 kepala keluarga. Sementara itu, target RPJMN membutuhkan 400.000 keluarga penerima manfaat per tahun.

Dampak pada bantuan lansia dan difabel

Saifullah Yusuf menegaskan pagu indikatif juga belum memasukkan anggaran bagi lansia dan penyandang disabilitas. Ia menyatakan tidak ada alokasi satu rupiah pun dalam pagu indikatif untuk bantuan langsung berkelanjutan bagi 1,46 juta lansia dan penyandang disabilitas tunggal miskin.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemenuhan tambahan anggaran menjadi krusial bagi kesinambungan belanja sosial pemerintah pada 2027. Bagi sektor perlindungan sosial di Indonesia, keputusan atas usulan ini akan memengaruhi jangkauan program bantuan dan kapasitas pemerintah memenuhi sasaran kesejahteraan yang telah ditetapkan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan tambahan anggaran Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2027, kami menyoroti permintaan tambahan Rp 41,89 triliun karena pagu indikatif dinilai belum cukup untuk menjalankan seluruh program. Tambahan dana itu diarahkan antara lain untuk insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan, serta penguatan dukungan layanan pesantren.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.