OJK batasi kepemilikan asing fintech 85%, AFPI nilai penghimpunan investor makin menantang
Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perusahaan fintech harus menyesuaikan porsi kepemilikan asing hingga maksimal 85% dalam waktu tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat permodalan dan menjaga pertumbuhan industri, di tengah tantangan fintech lending menarik kembali minat investor asing.
Sorotan
- OJK membatasi kepemilikan asing di fintech peer to peer lending maksimal 85%, wajib penyesuaian dalam tiga tahun sejak pelaporan perubahan.
- AFPI menyebut minat investor asing menurun dan penghimpunan modal makin sulit akibat isu kartel bunga dan persepsi ketidakpastian hukum di Indonesia.
- OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp102,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11% YoY, dengan TWP90 naik ke 4,62%.
Aturan kepemilikan dan respons industri
Kepada Kontan, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan kebijakan OJK tersebut dinilai efektif untuk menjaga struktur permodalan industri fintech peer to peer lending tetap kuat. Ia menyebut modal menjadi barometer penting bagi masyarakat dalam menilai kredibilitas perusahaan, sehingga aturan itu dapat membantu menopang kepercayaan terhadap industri.OJK menetapkan ketentuan batas kepemilikan asing dalam sektor PVML, yang mencakup Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dalam aturan itu, perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai batas 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
OJK menyatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Regulator juga menilai aturan itu membantu memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi pemegang saham lokal.
Dampak pada minat investor dan kinerja pembiayaan
Di sisi lain, AFPI mengakui penghimpunan investor asing kini menjadi lebih sulit bagi industri fintech lending. Entjik mengatakan minat investor asing cenderung menurun karena adanya isu tuduhan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap industri, yang menurut pelaku usaha dipandang tidak adil dan menambah persepsi ketidakpastian hukum di Indonesia.Ia menyebut sebagian investor asing mulai meninggalkan Indonesia dan mengalihkan perhatian ke pasar lain seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan. Kondisi itu membuat pelaku industri menghadapi tantangan lebih besar untuk menarik modal baru dari luar negeri.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp102,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11% secara tahunan. Sementara tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 berada di 4,62% per April 2026, naik dari 2,93% pada April 2025.
Koordinasi DPR dengan OJK dan direksi baru BEI menjadi sorotan dalam artikel kami sebelumnya, menyusul transisi susunan pimpinan bursa untuk periode 2026–2030. Kami menekankan bahwa pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan dan pembenahan tata kelola pasar modal, sekaligus menegaskan proses penetapan direksi BEI masih menunggu pengesahan formal melalui RUPST dan uji kelayakan sesuai ketentuan OJK.
- Forex
- Crypto