Satgas PASTI hentikan 27 gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital tanpa izin

Satgas PASTI hentikan 27 gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital tanpa izin
Satgas tutup gadai ilegal

Pengetatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal berlanjut pada 2026 seiring berakhirnya tenggat perizinan bagi pelaku usaha pergadaian. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, penindakan juga menjangkau perdagangan aset keuangan digital tanpa izin, dengan temuan yang tersebar di sejumlah kanal daring.

Sorotan

  • Satgas PASTI menghentikan operasi 27 entitas gadai swasta ilegal dan menindak 228 pedagang aset digital ilegal selama April–Mei 2026.
  • Entitas gadai ilegal ditemukan terutama di Sulawesi Utara dan Gorontalo, mayoritas menawarkan gadai elektronik dan kendaraan tanpa izin sesuai UU No. 4 Tahun 2023.
  • Pedagang aset kripto tanpa izin OJK meluas melalui media sosial dan web, menjanjikan imbal hasil tetap tanpa pelindungan konsumen, melanggar Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024.

Penindakan gadai dan aset digital pada 2026

KONTAN melaporkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI, menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026, serta menindak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal selama Januari hingga Mei 2026.

Mayoritas entitas gadai ilegal yang dihentikan beroperasi di Sulawesi Utara, terutama di Manado, Bitung, Minahasa Utara, dan Kotamobagu. Sebagian entitas lainnya ditemukan di Gorontalo. Secara umum, mereka menawarkan layanan gadai elektronik, gadai kendaraan, atau kombinasi keduanya tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Ia menjelaskan penutupan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan kewajiban seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026 sesuai Pasal 319 UU P2SK.

Dampak bagi konsumen dan kepatuhan sektor

Hudiyanto menyebut aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, memiliki ketidakjelasan perjanjian, serta minim pelindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Untuk perdagangan aset digital, ia menegaskan kegiatan jual beli aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, OJK. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Satgas PASTI juga mencatat semakin banyak entitas tanpa izin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Satgas mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam daftar yang ditetapkan Bursa Kripto, menghindari skema yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online, kami membahas pengetatan aturan e-commerce untuk memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Kami juga menekankan bahwa NIB diposisikan sebagai sarana memudahkan akses perbankan dan pembiayaan bagi pelaku usaha digital, bukan instrumen penarikan pajak.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.