Kejagung didorong percepat pelacakan aset Eddy Tansil di luar negeri
Dorongan untuk memperluas pemulihan aset koruptor Eddy Tansil menguat setelah Kejaksaan Agung memulihkan uang Rp 51,68 miliar dan menemukan aset tanah serta bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar. Langkah lanjutan yang disorot adalah pelacakan aset di luar negeri, yang dinilai penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Sorotan
- Kejaksaan Agung RI didorong mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk mempercepat pelacakan aset Eddy Tansil di luar negeri seperti Australia dan Singapura.
- Kejagung berhasil memulihkan uang sebesar Rp 51,68 miliar dan menemukan aset tanah serta bangunan senilai Rp 30 miliar milik Eddy Tansil pada 15 Juni 2026.
- Pemulihan aset oleh Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset menjadi indikator efektivitas penegakan hukum dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Desakan perluasan pemulihan aset
Seperti diberitakan Kompas.com, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mendorong Kejaksaan Agung RI agar melakukan asset tracing atau pelacakan aset buronan koruptor Eddy Tansil, khususnya di luar negeri. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompas Institute, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026, sebagai tanggapan atas pemulihan uang dari aset Eddy Tansil yang dilakukan sepekan sebelumnya.Marzuki menyebut pelacakan aset harus menjadi prioritas negara. Ia menyinggung sejumlah negara, antara lain Australia dan Singapura, serta lokasi lain yang dinilai perlu ditelusuri karena upaya yang ada selama ini belum dilakukan secara mendasar dan masih bersifat insidental.
Ia menilai asset tracing perlu terus didorong sebagai langkah nyata pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pemerintah sedang menjalankan upaya tersebut.
Dampak bagi agenda antikorupsi
Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 30 miliar, selain memulihkan uang sebesar Rp 51,68 miliar. Aset tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengatakan pemulihan itu mencakup uang sekitar Rp 51 miliar, tiga aset tanah dan bangunan, serta 18 aset tanah dengan nilai sekitar Rp 30 miliar. Perkembangan ini menunjukkan pemulihan aset tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang telah berlangsung lama.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang pola korupsi di lingkar kekuasaan, kami menyoroti bagaimana kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat strategis tetap menjadi titik rawan karena akses besar terhadap anggaran dan keputusan negara. Artikel tersebut juga menekankan dampaknya pada tata kelola dan kepercayaan publik, termasuk risiko menurunnya efisiensi belanja negara serta terganggunya kepastian pelaksanaan proyek jika pengawasan tidak diperkuat.
- Forex
- Crypto