KPK lanjutkan pemanggilan saksi dalam penyidikan korupsi dana CSR BI-OJK

KPK lanjutkan pemanggilan saksi dalam penyidikan korupsi dana CSR BI-OJK
KPK dalami kasus CSR BI-OJK

Penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan kembali saksi dari lingkaran staf ahli anggota DPR pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini berlangsung saat KPK masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait perkara tersebut, termasuk pemberian kendaraan dan uang bernilai miliaran rupiah.

Sorotan

  • KPK kembali memanggil Fitri Assiddikki pada 15 Juni 2026 sebagai saksi dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK setelah sebelumnya mangkir.
  • Penyidik KPK menduga Fitri menerima lebih dari Rp 2 miliar serta ratusan juta rupiah dalam Dollar Singapura dan Dollar Amerika dari Heri Gunawan.
  • KPK telah menyita satu unit Hyundai Palisade milik Fitri yang diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR, memperkuat fokus pada aliran manfaat ekonomi ke pihak terdekat tersangka.

Pemeriksaan saksi dan fokus penyidikan

Seperti diberitakan Kompas.com, KPK kembali memanggil Fitri Assiddikki, model sekaligus eks staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum merinci materi yang didalami dari saksi tersebut.

Sebelumnya, Fitri tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 15 Juni 2026. Budi menyatakan penyidik masih memeriksa apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran itu, dan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan upaya paksa, akan dipertimbangkan jika saksi tidak kooperatif.

Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan masih berfokus menelusuri aset-aset dan aliran uang. Arah pemeriksaan ini menempatkan keterangan saksi sebagai bagian penting untuk mengurai hubungan antara penerimaan dana, pemberian aset, dan dugaan sumber dana dari program sosial BI maupun OJK.

Dugaan aliran aset dan implikasi perkara

KPK sebelumnya menyita satu unit Hyundai Palisade dari Fitri Assiddikki pada 20 Oktober 2025. Lembaga antirasuah itu menyebut kendaraan tersebut diberikan oleh Heri Gunawan dan diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

Penyidik juga menduga Fitri menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan, selain dana ratusan juta rupiah dalam bentuk Dollar Singapura dan Dollar Amerika yang diketahui ditukar di money changer. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Fitri mendalami aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia maupun OJK.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR, tetapi juga kemungkinan perpindahan manfaat ekonomi kepada pihak-pihak di sekitar tersangka. Bagi sektor jasa keuangan dan tata kelola lembaga publik, perkara ini menambah sorotan terhadap pengawasan penyaluran program sosial dan akuntabilitas penggunaannya.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pendalaman perkara suap pengaturan jalur pemeriksaan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menelaah peran pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi setelah namanya muncul dalam persidangan. Jaksa meyakini ada penerimaan Rp 30 miliar dari total aliran dana suap yang lebih besar, dan temuan soal pengondisian lajur merah-hijau serta aliran dana itu menjadi dasar untuk pengembangan perkara guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.