Kemenko Kumham Imipas soroti kasus korupsi Ditjen Imigrasi dan percepat evaluasi tata kelola
Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi menjadi sorotan baru bagi kualitas layanan publik di Indonesia. Pemerintah menyatakan persoalan ini berkaitan dengan lemahnya moral dan etika pelaksana layanan, di tengah sektor keimigrasian yang langsung menyentuh status hukum seseorang.
Sorotan
- Menkumham Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus dugaan korupsi di Ditjen Imigrasi sebagai kasus pelayanan publik yang menyedihkan pada 23 Juni 2026.
- Yusril menyatakan permasalahan korupsi di Kementerian Imigrasi bukan akibat kurang aturan, melainkan lemahnya kesadaran moral dan etika aparatur negara.
- Kemenko Kumham Imipas mempercepat evaluasi internal dan perbaikan tata kelola guna mencegah maladministrasi pada layanan hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Penilaian pemerintah dan langkah perbaikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi sebagai salah satu kasus pelayanan publik yang menyedihkan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Hari Pelayanan Publik International di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026).Yusril mengatakan penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan hal yang memprihatinkan. Ia menilai persoalan tersebut tidak terjadi karena kurangnya aturan atau pengawasan, melainkan karena kurangnya kesadaran moral, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Ia juga menekankan bahwa bangunan negara, mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan, lembaga, hingga kantor pemerintahan, tidak akan berarti tanpa landasan etik dan moralitas yang dimiliki penyelenggara negara maupun masyarakat.
Dampak bagi layanan hukum dan pengawasan administrasi
Menurut Yusril, penguatan pencegahan maladministrasi memiliki relevansi besar bagi Kemenko Kumham Imipas. Alasannya, sektor administrasi hukum yang mencakup pelayanan hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan bersentuhan langsung dengan status hukum seseorang.Karena itu, kementeriannya kini melakukan evaluasi internal dan perbaikan tata kelola untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Ia menegaskan upaya perbaikan tata kelola dan pencegahan maladministrasi pada sektor-sektor tersebut perlu dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus dugaan suap pengaturan jalur pemeriksaan impor di Ditjen Bea dan Cukai, kami menyoroti pendalaman KPK setelah persidangan memunculkan dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi. Perkembangan ini memperluas ruang penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menegaskan persoalan integritas dan pengawasan dalam layanan administrasi negara.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto