GoTo dan Grab turunkan komisi ojol menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026
Perubahan skema komisi transportasi roda dua berbasis aplikasi di Indonesia akan mulai berlaku pada awal Juli setelah pembahasan antara aplikator dan pimpinan DPR RI. Langkah ini menargetkan pemotongan komisi yang lebih rendah bagi pengemudi ojek online dan menjadi respons atas isu yang lama ditunggu para mitra.
Sorotan
- GoTo dan Grab sepakat menurunkan komisi ojek online menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026 usai pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
- Penurunan komisi ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi dan menandakan penyesuaian model bisnis di sektor transportasi digital Indonesia.
- GoTo memastikan implementasi potongan komisi 8 persen untuk GoRide efektif 1 Juli 2026, sementara detail teknis dari Grab belum diungkapkan.
Kesepakatan komisi dan jadwal penerapan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, GoTo dan Grab menyepakati pemangkasan komisi ojek online menjadi 8 persen dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 23 Juni 2026.Dasco mengatakan pembicaraan telah dilakukan bersama Cucun mengenai pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua, yang penerapannya selama ini ditunggu para pengemudi. Kesepakatan itu diposisikan sebagai kabar penting bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan pihaknya akan menerapkan pembagian komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Ia menegaskan GoTo Gojek Indonesia mulai mengimplementasikan potongan komisi 8 persen untuk layanan GoRide secara efektif pada 1 Juli 2026.
Dampak bagi sektor transportasi digital
Penurunan komisi ini berpotensi meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi pada layanan transportasi roda dua. Bagi sektor transportasi digital, langkah tersebut juga menunjukkan adanya penyesuaian model bisnis aplikator terhadap tuntutan mitra dan perhatian pembuat kebijakan.Karena penerapannya dimulai pekan depan dari tanggal pertemuan tersebut, perubahan ini menjadi acuan baru bagi operasional layanan ride-hailing roda dua di pasar Indonesia. Namun, rincian penerapan dari pihak Grab belum dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, kami membahas dorongan agar perlindungan pekerja informal—termasuk pengemudi ojek online—diperkuat lewat kewajiban jaminan sosial. Komisi IX DPR mengusulkan agar aplikator ikut bertanggung jawab membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja, seiring pembahasan draf revisi yang mencakup 19 bab dan 224 pasal.
- Forex
- Crypto