DPR dorong revisi UU Ketenagakerjaan atur jaminan sosial pengemudi ojol

DPR dorong revisi UU Ketenagakerjaan atur jaminan sosial pengemudi ojol
Perlindungan ojol diperkuat

Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR kini mencakup dorongan untuk memperkuat perlindungan pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online. Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa pengemudi ojol masih banyak menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan meski risiko kecelakaan kerja mereka tergolong tinggi.

Sorotan

  • Komisi IX DPR mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan memuat tanggung jawab aplikator membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pengemudi ojol, terutama jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
  • Badan Keahlian DPR menegaskan enam isu utama revisi, termasuk pelatihan kerja, perlindungan outsourcing, jaminan sosial merata, serta ketimpangan upah minimum dan PHK berdasar alasan objektif.
  • Draf revisi UU Ketenagakerjaan akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal yang berpotensi memengaruhi perlindungan sosial serta kepastian kerja sektor formal maupun informal.

Usulan perlindungan ojol dalam revisi aturan kerja

Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi IX DPR Achmad Ru’yat meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jaminan sosial bagi pengemudi ojek online. Dalam rapat dengar pendapat pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen pada Senin, 22/6/2026, ia menilai pengaturan itu diperlukan karena pengemudi ojol kerap membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Achmad menyatakan aplikator perlu ikut bertanggung jawab membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Menurutnya, kebutuhan payung hukum itu menjadi penting karena pengemudi ojol berada di sektor informal dengan tingkat kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Dalam rapat yang sama, ia juga menyoroti praktik alih daya atau outsourcing yang masih diterapkan sejumlah perusahaan. Ia meminta aturan yang lebih tegas agar pekerja memperoleh kepastian status kerja dan jaminan sosial, termasuk pembatasan yang lebih jelas terhadap pekerja PKWT yang dinilai cenderung berlangsung berkepanjangan.

Fokus isu revisi dan dampaknya bagi pasar kerja

Badan Keahlian DPR dalam rapat tersebut memaparkan enam landasan sosiologis untuk penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut isu pelatihan kerja sebagai landasan pertama, dengan penekanan pada kesiapan pelatihan yang dapat dijalankan dengan baik di berbagai wilayah.

Selain itu, DPR juga menyoroti alokasi tenaga kerja asing yang dinilai belum sesuai fungsi, perlindungan pekerja outsourcing dan PKWT yang masih belum jelas, serta jaminan sosial yang belum merata bagi pekerja. Isu lain yang masuk dalam dasar penyusunan revisi adalah ketimpangan upah minimum antarwilayah dan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang harus didasarkan pada alasan objektif.

Draf revisi UU Ketenagakerjaan saat ini akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, yang mencakup 19 pokok isu ketenagakerjaan. Cakupan itu menunjukkan bahwa pembahasan revisi tidak hanya menyasar hubungan kerja formal, tetapi juga berpotensi memengaruhi struktur perlindungan sosial dan kepastian kerja di pasar tenaga kerja Indonesia yang semakin terdigitalisasi.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami mengulas penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dipaparkan ke Komisi IX DPR pada 22 Juni 2026, dengan cakupan 19 bab dan 224 pasal. Draf tersebut merangkum 19 pokok pengaturan—mulai dari hubungan kerja, PHK, PKWT dan alih daya, hingga jaminan sosial, perlindungan pekerja rentan, serta penguatan fungsi pengawasan dan kewenangan penyidikan di bidang ketenagakerjaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.