Ashutosh Sureka

Revisi UU Ketenagakerjaan atur hak mogok buruh dan skema upah minimum

Revisi UU Ketenagakerjaan atur hak mogok buruh dan skema upah minimum
Hak mogok & upah buruh

Pemerintah dan DPR sedang mematangkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memperluas kepastian aturan bagi hubungan industrial, termasuk hak mogok bagi pekerja atau buruh. Rancangan ini juga mencakup formula penetapan upah minimum dan isu perlindungan tenaga kerja yang selama ini dinilai belum merata antarwilayah dan antarsektor.

Sorotan

  • Revisi UU Ketenagakerjaan mengatur 19 pokok isu termasuk hak mogok, pelatihan kerja, perlindungan pekerja alih daya, dan skema upah minimum.
  • Draf revisi terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, menandakan perubahan luas untuk pelaku usaha, pekerja, serta pemerintah daerah di Indonesia.
  • Ketimpangan upah minimum antarwilayah dan perlunya alasan objektif untuk pemutusan hubungan kerja menjadi fokus utama pengaturan baru ini.

Landasan sosiologis dan dampak bagi hubungan industrial

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan ada enam landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan. Isu itu meliputi pelatihan kerja, alokasi tenaga kerja asing yang dinilai belum sesuai fungsi, perlindungan bagi pekerja alih daya dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, serta jaminan sosial yang belum merata.

Selain itu, revisi ini juga menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah di Indonesia dan pentingnya alasan yang objektif dalam pemutusan hubungan kerja. Draf revisi UU Ketenagakerjaan disebut akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal yang mengatur 19 pokok isu ketenagakerjaan, menandakan ruang lingkup perubahan yang luas bagi dunia usaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan, kami mengulas bahwa Badan Keahlian DPR menyiapkan perubahan dengan cakupan luas yang dirumuskan dalam 19 bab dan 224 pasal. Materinya meliputi pengaturan hubungan kerja dan PHK, ketentuan tenaga kerja asing, perlindungan pekerja rentan, jaminan sosial, serta penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang berdampak pada penataan ulang hubungan industrial.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.