Revisi UU Ketenagakerjaan atur upah minimum lewat kesepakatan pengusaha dan buruh
Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR memasukkan skema baru penetapan upah minimum yang didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Rancangan ini juga mencakup formula pengupahan berbasis indeks serta kewajiban penetapan upah minimum sektoral di tingkat provinsi.
Sorotan
- Revisi UU Ketenagakerjaan mengatur upah minimum berdasarkan kesepakatan pengusaha dan buruh serta mengadopsi indeks untuk hitung upah minimum.
- Gubernur wajib tetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan dapat menambah sektor tingkat kabupaten atau kota di draf perubahan UU.
- RUU Ketenagakerjaan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, mencakup 19 pokok isu termasuk upah, pelatihan, tenaga kerja asing, dan perlindungan tenaga kerja.
Rancangan pengupahan dalam revisi UU
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Senin, 22 Juni 2026, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 akan mengatur upah minimum berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, termasuk melalui serikat pekerja.Wiwin mengatakan ketentuan itu masuk dalam bagian pengupahan pada Bab 11 perubahan dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Selain mekanisme kesepakatan, rancangan tersebut juga mengatur indeks untuk memformulasikan penghitungan upah minimum.
Dalam rancangan yang sama, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum sektoral pada tingkat kabupaten atau kota.
Isu ketenagakerjaan dan dampak kebijakan
Badan Keahlian DPR dalam rapat yang sama memaparkan enam landasan sosiologis penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut isu pelatihan kerja menjadi landasan pertama, dengan penekanan pada kesiapan pelaksanaan pelatihan yang lebih baik di berbagai wilayah.Landasan berikutnya mencakup alokasi tenaga kerja asing yang dinilai belum sesuai fungsi, perlindungan pekerja alih daya dan PKWT yang masih belum jelas, serta jaminan sosial yang belum merata bagi pekerja. Bayu juga menyoroti isu upah minimum yang memicu ketimpangan antarwilayah di Indonesia, serta pentingnya pengaturan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang objektif.
Draf revisi UU Ketenagakerjaan disebut akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, dengan pengaturan atas 19 pokok isu ketenagakerjaan. Cakupan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi tidak hanya menyasar formula pengupahan, tetapi juga tata kelola hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja secara lebih luas.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas cakupan draf revisi UU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR dan dipaparkan ke Komisi IX DPR pada 22 Juni 2026. Draf tersebut dirancang cukup luas—mencakup hubungan kerja, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, hingga penguatan pengawasan—dengan struktur 19 bab dan 224 pasal. Gambaran ini menjadi konteks untuk memahami bagaimana perubahan aturan, termasuk di area pengupahan, ditempatkan dalam perombakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto