Dewan Pers dorong perlindungan royalti karya jurnalistik di Indonesia

Dewan Pers dorong perlindungan royalti karya jurnalistik di Indonesia
Perlindungan royalti jurnalistik

Di tengah tekanan model bisnis media, Dewan Pers menilai karya jurnalistik di Indonesia perlu mendapatkan perlindungan hak ekonomi agar pemanfaatan komersial oleh platform digital tidak berlangsung gratis. Langkah ini terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan mekanisme royalti untuk penggunaan karya jurnalistik.

Sorotan

  • Dewan Pers menyoroti platform digital, agregator berita, dan AI yang menyebarkan karya jurnalistik tanpa royalti, merugikan pendapatan iklan media.
  • Rancangan revisi UU Hak Cipta akan menetapkan hak ekonomi atas karya jurnalistik, mewajibkan izin dan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial.
  • Penguatan hak ekonomi ini berpotensi menciptakan pendapatan baru dan memperbaiki posisi tawar industri media Indonesia di ekosistem digital dan AI.

Revisi UU hak cipta dan skema royalti

Seperti diberitakan Kompas.com, Dewan Pers menegaskan platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan mengambil serta menyebarkan karya jurnalistik tanpa imbal hasil bagi perusahaan media. Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan kondisi itu membuat platform menguasai periklanan yang menjadi bisnis inti media, sementara karya jurnalistik selama ini belum ditempatkan sebagai karya yang memiliki hak ekonomi.

Ia menjelaskan karya jurnalistik lahir melalui proses yang melibatkan banyak pihak, termasuk wartawan di lapangan yang menghadapi risiko saat peliputan. Namun hasil kerja tersebut kerap disebarkan gratis oleh platform, memperoleh interaksi tinggi, lalu dimanfaatkan untuk menarik pengiklan.

Dewan Pers karena itu mengapresiasi inisiatif pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi UU Hak Cipta. Dalam rancangan revisi itu, karya jurnalistik disebut akan memiliki hak ekonomi sehingga setiap penggunaan untuk tujuan komersial wajib memperoleh izin dari perusahaan media sebagai pemilik hak ekonomi dan disertai pembayaran royalti.

Dampak bagi model bisnis media nasional

Menurut Dahlan, ketentuan sebelumnya membuat karya jurnalistik bisa dikutip siapa pun untuk berbagai tujuan hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa pengakuan atas nilai ekonominya. Situasi ini dinilai menciptakan hubungan yang tidak seimbang karena perusahaan pers menanggung biaya produksi berita, sementara platform memperoleh data audiens dan manfaat bisnis dari distribusi konten tersebut.

Bagi industri media Indonesia, penguatan hak ekonomi karya jurnalistik berpotensi membuka sumber pendapatan baru dan memperbaiki posisi tawar perusahaan pers terhadap pelaku teknologi. Perubahan itu juga dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas untuk penggunaan konten jurnalistik secara komersial di ekosistem digital dan AI.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU HAM, pemerintah menyiapkan perubahan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis yang melakukan advokasi damai agar tidak mudah dipidana atau dikriminalisasi. Rancangan itu juga memperluas cakupan hak digital, termasuk pengaturan “hak untuk dilupakan” melalui putusan pengadilan, serta rencana pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi untuk menopang pendanaan organisasi masyarakat sipil.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.