Ashutosh Sureka

Indonesia dorong revisi UU HAM untuk lindungi aktivis dan perluas hak digital

Indonesia dorong revisi UU HAM untuk lindungi aktivis dan perluas hak digital
Perlindungan aktivis & hak digital

Pemerintah Indonesia menyatakan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia sedang disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis yang melakukan advokasi damai tanpa kekerasan. Rancangan itu juga mencakup pengaturan hak digital, termasuk hak untuk dilupakan, serta pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi.

Sorotan

  • RUU HAM revisi menegaskan perlindungan hukum bagi aktivis agar tidak dapat dipidana maupun dikriminalisasi saat melakukan advokasi damai tanpa kekerasan.
  • RUU memperluas cakupan hak digital, termasuk hak untuk dilupakan, memungkinkan penghapusan catatan masa lalu di media sosial berdasarkan putusan pengadilan.
  • Pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dari APBN dan filantropi akan memperkuat pendanaan organisasi masyarakat sipil serta program demokrasi di tingkat akar rumput.

Perlindungan hukum dan perluasan cakupan hak

Seperti dilaporkan Antara, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan dalam uji publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (23/6/2026), bahwa para aktivis akan mendapat perlindungan hukum yang pasti sehingga tidak dapat dipidana atau dikriminalisasi saat menjalankan advokasi damai tanpa kekerasan.

Ia menjelaskan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberi kepastian hukum mengenai hak digital, dengan menegaskan kesetaraan perlakuan antara ruang daring dan luring. Dalam rancangan itu, pemerintah secara resmi memperkenalkan hak untuk dilupakan guna melindungi masa depan seseorang.

Ketentuan baru tersebut memungkinkan seseorang meminta penghapusan catatan masa lalunya di berbagai media sosial berdasarkan penetapan resmi dari putusan pengadilan yang mengikat.

Dana abadi dan dampaknya bagi masyarakat sipil

Selain perluasan perlindungan hak, rancangan undang-undang itu juga menghadirkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian. Menurut Mugiyanto, dana tersebut merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya, termasuk filantropi.

Ia mengatakan dana abadi itu nantinya dikelola langsung oleh komite khusus yang beranggotakan perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah. Melalui skema pendanaan tersebut, kelompok masyarakat sipil yang memiliki program pemajuan demokrasi dapat mengajukan usulan pendanaan secara resmi.

Skema ini diharapkan memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga tingkat akar rumput, terutama untuk menjangkau wilayah yang selama ini belum tersentuh pemerintah. Bagi sektor advokasi HAM di Indonesia, rancangan ini memperlihatkan upaya memperluas dukungan kelembagaan, tidak hanya melalui perlindungan hukum tetapi juga lewat akses pembiayaan bagi program demokrasi dan pendampingan masyarakat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami mengulas bagaimana DPR mulai menyusun naskah akademik dengan enam isu utama seperti pelatihan kerja, perlindungan pekerja alih daya/PKWT, jaminan sosial, hingga ketimpangan upah minimum. Kami juga menyoroti tenggat 31 Oktober 2026 dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, beserta konsekuensi hukum jika pemisahan itu tidak dilakukan tepat waktu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.