DPR susun revisi UU ketenagakerjaan, enam isu sosial jadi fokus hingga tenggat MK 2026
Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memasuki tahap penyusunan naskah akademik dengan penekanan pada persoalan sosial yang dinilai paling mendesak di pasar kerja Indonesia. Proses ini juga berjalan di bawah batas waktu Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja paling lambat 31 Oktober 2026.
Sorotan
- DPR melalui Badan Keahlian menyusun revisi UU Ketenagakerjaan dengan enam isu utama, termasuk pelatihan kerja, perlindungan pekerja alih daya, dan kesenjangan upah minimum antarwilayah.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja paling lambat 31 Oktober 2026.
- Jika pemisahan tidak dilakukan sebelum tenggat, UU Ketenagakerjaan lama akan otomatis berlaku kembali, berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan pekerja.
Enam isu utama dalam draf revisi
Seperti diberitakan Kompas.com, Badan Keahlian DPR memaparkan enam landasan sosiologis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Senin, 22 Juni 2026. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan isu tersebut mencakup pelatihan kerja, alokasi tenaga kerja asing yang belum sesuai fungsi, perlindungan pekerja alih daya dan PKWT, pemerataan jaminan sosial, ketimpangan upah minimum antarwilayah, serta pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang objektif.Bayu menempatkan pelatihan kerja sebagai isu pertama, dengan penekanan pada kesiapan pelaksanaan di berbagai wilayah. Ia juga menyoroti pengupahan sebagai persoalan penting yang perlu diselesaikan dalam rancangan undang-undang tersebut, di tengah kesenjangan upah minimum antar daerah.
Dampak putusan MK terhadap jadwal pembahasan
Landasan yuridis revisi ini berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Klaster itu diminta dipindahkan ke undang-undang ketenagakerjaan tersendiri dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.Dengan demikian, tenggat pemisahan tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. Bayu mengatakan, jika klaster ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari UU Cipta Kerja hingga batas waktu itu, konsekuensi yuridisnya adalah berlakunya kembali UU Ketenagakerjaan yang lama.
Ia menambahkan, pertimbangan hukum MK menilai pembentuk undang-undang perlu membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang memuat substansi dari UU 13/2003 dan UU 6/2023, sekaligus menampung semangat sejumlah putusan MK lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Arah ini membuat revisi tersebut penting bagi kepastian hukum hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan kerangka kepatuhan bagi pelaku usaha di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang ancaman PHK sekitar 4.000 buruh di pabrik sepatu PT Feng Tay Indonesia Enterprises di Kabupaten Bandung, kami mengulas tekanan bisnis dan turunnya pesanan yang memicu kekhawatiran pemutusan hubungan kerja massal. Artikel itu juga memaparkan opsi mitigasi yang didorong pemangku kepentingan, mulai dari usulan relaksasi pajak, peninjauan aturan internal perusahaan, hingga permintaan intervensi pemerintah untuk menjaga kontrak dan pesanan, sembari menekankan pemenuhan hak upah pekerja yang dirumahkan.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto