Satgas PASTI ungkap lonjakan modus penipuan digital di Indonesia
Meningkatnya aktivitas keuangan digital di Indonesia mendorong munculnya pola penipuan yang semakin beragam dan canggih, dengan risiko langsung terhadap dana nasabah dan keamanan data pribadi. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menilai ancaman ini meluas ke berbagai lapisan masyarakat, dari transaksi ritel hingga pembayaran bisnis musiman.
Sorotan
- Satgas PASTI mengungkap lonjakan modus penipuan digital seperti social engineering remote access, QRIS palsu, recovery scam, dan pemalsuan dokumen pembayaran sejak 2024.
- Data IASC mencatat 579.459 laporan penipuan keuangan, 998.558 rekening terverifikasi, 515.553 rekening diblokir, dan Rp638,9 miliar dana korban berhasil diblokir hingga 31 Mei 2026.
- Dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar, dan Satgas PASTI memperkuat koordinasi antarinstansi untuk membendung aktivitas keuangan ilegal digital.
Modus penipuan baru dan langkah pengawasan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan salah satu modus yang paling banyak dipakai pelaku adalah social engineering dengan teknik remote access. Dalam pola ini, korban diarahkan untuk melakukan share screen atau memasang aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan, dan layanan lain, yang kemudian dipakai untuk menguras rekening korban.Satgas PASTI juga mengungkap penggunaan QRIS palsu yang ditempel pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku. Modus lain yang diwaspadai adalah recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya untuk membantu pemulihan dana.
Selain itu, otoritas menemukan pola pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan. Modus ini kerap muncul pada momentum transaksi bisnis atau periode pembayaran musiman.
Dampak bagi konsumen dan data penanganan kasus
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan, OJK, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat. Publik juga diminta memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK atau Kontak 157, serta tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan tidak resmi.Hudiyanto menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi, informasi rekening, kode One-Time Password, OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor melalui laman sipasti.ojk.go.id serta iasc.ojk.go.id.
Data Indonesia Anti-Scam Centre, IASC, mencatat selama 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 terdapat 579.459 laporan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari jumlah itu, 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, 515.553 di antaranya telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp638,9 miliar dan dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.
Satgas PASTI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah itu menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman ilegal maupun investasi bodong yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Dalam artikel kami sebelumnya, OJK memberlakukan izin usaha pialang reasuransi bagi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi setelah perubahan nama perusahaan disahkan melalui KEP-300/PD.02/2026 yang berlaku sejak 19 Juni 2026. Keputusan ini menegaskan kelanjutan operasional perseroan sekaligus menekankan kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat, patuh regulasi, dan berada dalam pengawasan OJK sebagai bagian dari penguatan tata kelola di pasar jasa keuangan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto