Kejari Tangerang Selatan tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah
Penyidik di Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Syariah Pondok Jaya. Perkara ini berkaitan dengan transaksi pada Februari hingga Maret 2025 dan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPK.
Sorotan
- Kejari Tangerang Selatan menetapkan TAB dan JI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah pada 22 Juni 2026.
- TAB diduga mengembalikan 10 barang jaminan milik JI tanpa pelunasan pinjaman, menyebabkan kerugian negara; JI belum ditahan meski dipanggil tiga kali.
- Penyidik menerbitkan DPO untuk JI, mendalami potensi keterlibatan pihak lain, dan penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan.
Rincian perkara dan status penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pondok Jaya berinisial TAB dan nasabah berinisial JI sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni 2026. Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra dalam keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juni 2026, mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran pinjaman gadai syariah.Dalam perkara ini, JI disebut mengajukan pinjaman gadai dengan menyerahkan 10 barang jaminan dalam 10 kontrak pinjaman gadai syariah melalui TAB. Namun, TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan pinjaman, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
TAB telah ditahan oleh penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara itu, JI belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali.
Dampak hukum dan potensi perluasan kasus
Penyidik masih melakukan pencarian terhadap JI dan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang, atau DPO. Kejari Tangerang Selatan juga masih mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyaluran pembiayaan gadai tersebut.Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, sementara penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pelimpahan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, kami mengulas masuknya kasus ini ke tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta pada 23 Juni 2026. Artikel tersebut merangkum dakwaan terhadap tiga eks pejabat Bea Cukai terkait dugaan pengaturan jalur impor PT Blueray, dengan nilai suap dan gratifikasi yang disebut melebihi Rp71 miliar serta jerat pasal-pasal UU Tipikor dan KUHP.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto