KPK limpahkan perkara suap eks pejabat Bea Cukai ke PN Tipikor Jakarta
Proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap persidangan di Jakarta. Tiga mantan pejabat yang didakwa dalam perkara ini disebut menghadapi dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.
Sorotan
- Jaksa KPK melimpahkan perkara suap dan gratifikasi lebih dari Rp71 miliar eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai ke PN Tipikor Jakarta, 23 Juni 2026.
- Tiga pejabat Bea Cukai—Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan—didakwa menerima suap terkait pengaturan impor barang palsu milik PT Blueray sejak Oktober 2025.
- Enam tersangka, termasuk pemilik PT Blueray John Field, didakwa memanipulasi jalur impor agar barang palsu tidak diperiksa, melanggar pasal-pasal UU Antikorupsi dan KUHP.
Pelimpahan perkara dan agenda sidang
Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara tiga eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026. Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan pelimpahan administrasi dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu pengadilan dan penuntut umum kini menunggu penetapan hari sidang.Tiga terdakwa dalam berkas yang dilimpahkan itu adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen DJBC. Ketiganya didakwa dengan pasal penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi, dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Untuk pihak penerima, perkara ini menjerat ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 20 junto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rangkaian tersangka dan dugaan pengaturan impor
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini pada 5 Februari 2026, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Lalu pada 27 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT Blueray diduga menginginkan barang impor palsu atau KW miliknya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Ia menyebut dugaan pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Bea Cukai bermula pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur impor barang yang masuk ke Indonesia agar dapat melewati pemeriksaan dengan lebih mudah.
Menurut ketentuan Kementerian Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang sidang perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, kami mencatat proses persidangan telah memasuki tahap akhir dan pengadilan menjadwalkan pembacaan putusan pada 30 Juni 2026. Artikel itu juga merangkum tuntutan jaksa, termasuk pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta permintaan uang pengganti bernilai triliunan rupiah bila putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto