KPK dalami pengisian kuota haji tambahan Maktour dalam perkara korupsi 2023-2024

KPK dalami pengisian kuota haji tambahan Maktour dalam perkara korupsi 2023-2024
KPK selidiki kuota haji

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji memasuki pendalaman terhadap mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan yang diterima PT Maktour Travel. Langkah ini berlangsung saat KPK memeriksa karyawan Maktour Travel dan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka.

Sorotan

  • KPK memeriksa Rifannah, pegawai Maktour Travel, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperkuat berkas perkara korupsi kuota haji 2023-2024.
  • KPK menetapkan empat tersangka, menduga pengaturan kuota haji tambahan tidak sesuai aturan serta pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
  • Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Saudi, Asrul Azis Taba memberikan 406.000 dollar U.S., serta delapan operator haji memperoleh keuntungan tidak sah Rp 40,8 miliar pada 2024.

Pemeriksaan saksi dan penguatan berkas perkara

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK memeriksa Rifannah, karyawan Maktour Travel, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (23/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour Travel.

Budi juga mengatakan penyidik kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar berkas penyidikan segera lengkap, masuk tahap dua, dan berlanjut ke penuntutan untuk penyiapan berkas dakwaan bagi keempat tersangka.

Dugaan aliran dana dan dampak bagi industri haji khusus

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Penyidik menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. KPK juga menyebut Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut, sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.

Penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK yang pernah kami ulas sebelumnya memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari lingkaran eks staf ahli anggota DPR. KPK menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait, termasuk dugaan penerimaan lebih dari Rp 2 miliar serta penyitaan sebuah Hyundai Palisade yang disebut berasal dari hasil korupsi. Fokus pemeriksaan diarahkan untuk mengurai hubungan antara penerimaan uang, pemberian aset, dan sumber dana program CSR tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.