KPK dalami dugaan aliran uang batu bara dalam penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari

KPK dalami dugaan aliran uang batu bara dalam penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari
Dugaan uang batu bara

Penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kini berfokus pada dugaan penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara. Pemeriksaan terhadap Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin, pada Selasa, 23 Juni 2026, menjadi bagian dari penelusuran tersebut.

Sorotan

  • KPK memeriksa Nabil Husein Said Amin dan 11 saksi lain pada 23 Juni 2026 untuk menelusuri aliran uang terkait gratifikasi batu bara dalam kasus Rita Widyasari.
  • Penyidik mendalami keterlibatan lima tersangka, termasuk pejabat BPKAD dan ASN, dalam pengelolaan dan penerimaan dana dari hasil batu bara di Kutai Kartanegara.
  • Penyidikan atas dugaan penerimaan uang per metrik ton batu bara memperluas kasus Rita Widyasari dan membuka potensi penelusuran pola korupsi di sektor pertambangan Kalimantan Timur.

Ruang lingkup pemeriksaan saksi dan tersangka

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Nabil Husein Said Amin sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang dari dugaan penerimaan per metrik ton batu bara dalam perkara Rita Widyasari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri aliran uang dari penerimaan tersebut, sementara pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan pada Selasa, 23 Juni 2026.

Budi juga mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka. Materi serupa disebut turut didalami terhadap lima tersangka, yakni Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono selaku Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Mohd Said Amin selaku wiraswasta, Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Selain Nabil, KPK juga memanggil 11 saksi lain, di antaranya Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, serta sejumlah pihak swasta, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut. Langkah ini menunjukkan penyidik sedang memetakan keterkaitan antara pengelolaan batu bara, penerimaan dana, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui arus transaksi.

Latar belakang perkara dan implikasi penyidikan

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018, dan putusan 10 tahun penjara itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah permohonan peninjauan kembali ditolak pada 16 Juni 2021.

Perkembangan penyidikan terbaru memperlihatkan bahwa perkara Rita tidak berhenti pada perkara perizinan kelapa sawit yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendalaman atas dugaan penerimaan per metrik ton batu bara membuka dimensi baru bagi sektor pertambangan di Kalimantan Timur, karena penyidik kini menelusuri kemungkinan pola penerimaan yang terkait dengan produksi komoditas dan jaringan pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang sorotan pemerintah terhadap tambang ilegal, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ada tambang yang beroperasi hingga delapan tahun tanpa izin dan hasilnya masih rutin diselundupkan ke luar negeri. Ia menekankan bahwa meski aparat telah dikerahkan, penegakan hukum di sektor sumber daya tetap menantang dan membutuhkan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.