Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan vonis kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 30 Juni

Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan vonis kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 30 Juni
Vonis Chromebook Nadiem

Sidang perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan pada 30 Juni 2026. Jadwal itu muncul setelah seluruh pemeriksaan, pembuktian, dan penyampaian pendapat para pihak selesai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sorotan

  • Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembacaan vonis kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 30 Juni 2026, setelah majelis hakim bermusyawarah.
  • Jaksa menuntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem Makarim, dengan perintah penahanan segera di rumah tahanan negara.
  • Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun diajukan, atau tambahan sembilan tahun penjara jika harta tidak mencukupi.

Jadwal putusan dan tahapan persidangan

Seperti diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan majelis memerlukan waktu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan, serta menyebut kondisi kesehatannya sedang terganggu pada sidang Selasa, 23 Juni 2026.

Purwanto menyatakan seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat para pihak telah didengar selama proses persidangan. Ia menegaskan tahap berikutnya adalah musyawarah majelis hakim untuk mengambil keputusan atas perkara tersebut, sebelum terdakwa diperintahkan kembali hadir pada sidang pembacaan putusan.

Dampak hukum dan besaran tuntutan jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap Nadiem Makarim, dengan pengurangan masa tahanan sementara dan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa menyatakan penggantinya adalah pidana penjara selama sembilan tahun, di samping permintaan agar barang bukti tetap sesuai surat tuntutan dan biaya perkara Rp10 ribu dibebankan kepada terdakwa.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, kami mengulas pembelaan Nadiem Makarim dalam duplik bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan mandat presiden sejak 2019, bukan agenda pribadinya. Kami juga menyoroti rincian tuntutan jaksa, termasuk ancaman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, beserta sorotan kerugian negara dan isu tata kelola belanja teknologi pemerintah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.