Kejagung prioritaskan pemulihan aset dalam penanganan kasus Eddy Tansil
Upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi kredit Bapindo masih berlanjut ketika Kejaksaan Agung belum menemukan buronan Eddy Tansil setelah sekitar 30 tahun pencarian. Di saat yang sama, lembaga itu menempatkan pemulihan aset sebagai fokus utama untuk mengembalikan kerugian negara dari perkara tersebut.
Sorotan
- Kejagung pada 23 Juni 2026 menegaskan fokus pada pemulihan aset dalam kasus Eddy Tansil, meski keberadaan terpidana belum ditemukan.
- Kejagung telah memulihkan uang tunai Rp 51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar dari aset Eddy Tansil, total Rp 82,6 miliar.
- Aset yang disita mencakup tanah seluas 1.550 m² dan empat bangunan di Megamendung, pabrik di Gunung Putri, serta 18 bidang tanah kosong di Serang, Banten.
Fokus pencarian dan pemulihan aset
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengatakan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta pada Selasa (23/6/2026) bahwa lembaganya masih berupaya menemukan keberadaan Eddy Tansil, namun hingga kini belum memperoleh hasil. Ia juga menegaskan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pencarian terpidana, tetapi juga pada penyelamatan aset yang telah diambil dalam kasus itu.Anang menyatakan pemulihan aset menjadi bagian dari komitmen Kejagung agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan memperoleh informasi dari pihak keluarga yang sebelumnya menyerahkan aset secara sukarela kepada negara, ia mengatakan Kejagung juga belum berhasil menemui mereka.
Dampak perkara dan aset yang telah dipulihkan
Sebelumnya, Kejagung menemukan dan memulihkan aset milik Eddy Tansil berupa uang tunai Rp 51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar, sehingga total pemulihan mencapai sekitar Rp 82,6 miliar. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menjelaskan aset itu mencakup tiga aset tanah dan bangunan serta 18 bidang tanah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 30 miliar.Salah satu aset yang ditemukan berupa tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat bangunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat lahan 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Kabupaten Serang, Banten.
Eddy Tansil menjadi salah satu simbol kasus korupsi besar di Indonesia setelah menjadi terpidana pembobolan kredit Bapindo melalui Golden Key Group dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996. Meski sempat muncul informasi pada 2013 bahwa keberadaannya terdeteksi di China, hingga kini ia belum ditangkap dan masih berstatus buronan aparat penegak hukum Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pendalaman dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menyoroti langkah penyidik Kejaksaan Agung yang tetap menggunakan keterangan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, meski pengajuan justice collaborator-nya ditolak. Keterangan tersebut dipakai untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk informasi mengenai temuan proyek pengadaan CCTV bernilai lebih dari Rp 300 miliar yang disebut terkait perkara MBG.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto