KPK perpanjang penahanan tersangka kasus dokumen imigrasi 40 hari

KPK perpanjang penahanan tersangka kasus dokumen imigrasi 40 hari
Penahanan kasus imigrasi diperpanjang

Proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus berjalan setelah delapan tersangka lebih dulu ditahan pada awal Juni 2026. KPK kini memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka lain selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri aliran penerimaan uang.

Sorotan

  • KPK memperpanjang penahanan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan keimigrasian selama 40 hari mulai 23 dan 24 Juni 2026.
  • Perpanjangan penahanan terhadap Saffar Muhammad Godam, Silmy Karim, dan pejabat lain bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan mencegah penghilangan barang bukti.
  • Kasus ini menambah tekanan hukum pada tata kelola layanan dokumen keimigrasian serta memperpanjang ruang penyidikan dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perpanjangan penahanan dan dasar penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan pertama terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan itu berlaku untuk 40 hari ke depan.

Menurut keterangan KPK pada Senin, 22 Juni 2026, masa perpanjangan untuk eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan tersangka lain mulai dihitung sejak 23 Juni 2026, sedangkan untuk eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mulai berlaku sejak 24 Juni 2026. KPK menyatakan langkah itu diambil karena penyidikan masih berproses untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan agar peristiwa pidana menjadi terang.

Budi juga menyebut tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut. KPK menilai perpanjangan penahanan diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif, optimal, dan komprehensif, termasuk untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Dampak hukum bagi perkara imigrasi

Kasus ini menambah tekanan hukum terhadap tata kelola layanan dokumen keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan warga negara asing. Dengan penahanan yang diperpanjang, ruang penyidik untuk memperdalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di sektor pelayanan publik imigrasi menjadi lebih panjang pada fase penyidikan saat ini.

Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta dilapis Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perombakan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi melantik pejabat baru di sejumlah posisi regional sebagai bagian dari pembenahan setelah kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya. Kami juga mencatat langkah perbaikan internal, seperti penyederhanaan proses bisnis layanan, penguatan pengawasan, serta percepatan tindak lanjut pengaduan, di tengah proses penyidikan KPK yang menyoroti dugaan aliran dana bernilai besar pada periode 2022–2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.