Ditjen Imigrasi rombak pimpinan regional setelah kasus dugaan pemerasan izin tinggal
Perombakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026, saat dua posisi strategis di Jawa Barat dan Jakarta Barat diisi pejabat baru. Langkah ini dilakukan di tengah evaluasi internal setelah pejabat sebelumnya di dua jabatan tersebut ditangkap KPK dan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing.
Sorotan
- Ditjen Imigrasi melantik Syahrioma Delavino dan Rakha Sukma Purnama sebagai bagian dari perombakan kepemimpinan regional guna memperkuat integritas pasca-skandal.
- Langkah pembenahan mencakup penyederhanaan proses bisnis izin tinggal, peningkatan pengawasan internal, dan percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat demi transparansi layanan.
- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.
Pelantikan pejabat baru dan langkah pembenahan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melantik Syahrioma Delavino sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Rakha Sukma Purnama sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hendarsam menyatakan pelantikan itu bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari upaya pembenahan organisasi dan penguatan integritas di tengah proses hukum yang sedang berjalan.Ia mengatakan Ditjen Imigrasi menjalankan sejumlah langkah cepat sebagai respons atas evaluasi internal, termasuk penyederhanaan proses bisnis layanan keimigrasian, terutama dalam permohonan izin tinggal. Selain itu, lembaga tersebut juga memperkuat pengawasan internal, mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat, meningkatkan kontrol atas pelaksanaan tugas petugas di lapangan, serta memperkuat integritas aparatur.
Pelantikan itu juga mencakup sejumlah pejabat lain, termasuk kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di Banten, Kalimantan Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Bengkulu, dan Maluku, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.
Dampak kasus korupsi terhadap tata kelola layanan
Hendarsam menegaskan transformasi kepemimpinan merupakan upaya kolektif untuk membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di seluruh jajaran. Menurut dia, kepercayaan publik harus dijaga melalui layanan keimigrasian yang bersih, cepat, transparan, dan akuntabel.Dalam perkara yang menjadi latar belakang perombakan ini, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing. KPK menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Menurut dugaan penyidik, dana tersebut dibagikan rutin kepada sejumlah pejabat setiap Jumat, termasuk alokasi Rp100 juta per minggu kepada Silmy Karim. Uang itu diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan dana.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penggeledahan KPK terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Bali, kami menyoroti instruksi Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran bersikap kooperatif dan memberi akses penuh selama rangkaian pengumpulan bukti. Artikel itu juga membahas penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik serta penetapan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka, yang menegaskan besarnya risiko tata kelola dalam layanan keimigrasian.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto