Ashutosh Sureka

Ditjen Imigrasi buka akses penyidikan KPK di Denpasar

Ditjen Imigrasi buka akses penyidikan KPK di Denpasar
Imigrasi buka akses KPK

Penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing di lingkungan imigrasi memasuki tahap penggeledahan di Bali pada Juni 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh petugas bersikap kooperatif dan memberi akses penuh agar perkara tersebut terbuka jelas.

Sorotan

  • Ditjen Imigrasi memerintahkan kooperasi penuh saat KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan lokasi terkait perkara izin tinggal WNA pada 17-19 Juni 2026.
  • KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait pelanggaran Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, menyoroti risiko tata kelola izin tinggal asing.
  • KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan berjumlah minimal Rp145,5 miliar selama 2022–2026.

Instruksi kooperatif saat penggeledahan

Seperti diberitakan Kompas.com, Hendarsam menyatakan telah memerintahkan petugas di lapangan di Bali untuk bekerja sama saat Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Ia juga meminta jajarannya memberikan akses seluas-luasnya guna membantu pengungkapan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Pernyataan itu disampaikan Hendarsam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026. Sikap kooperatif itu muncul ketika KPK melanjutkan pengumpulan bukti dari sejumlah lokasi yang dinilai terkait dengan perkara di Bali.

KPK sebelumnya menyita barang bukti elektronik dan dokumen setelah menggeledah tiga lokasi di Bali pada 17 Juni 2026 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi tersebut meliputi Kantor PT. Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dampak kasus terhadap tata kelola imigrasi

Menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 20 Juni 2026, barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk keterkaitannya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini menyoroti risiko tata kelola layanan izin tinggal asing dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses administratif yang bernilai tinggi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. KPK menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026.

Penyidik juga menduga pembagian uang dilakukan rutin setiap hari Jumat kepada para pejabat imigrasi, termasuk jatah mingguan untuk Silmy Karim sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas indikasi penyimpangan pengadaan dan operasional periode 2025-2026, termasuk dugaan mark up pengadaan 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Artikel itu juga menyoroti penetapan sejumlah tersangka, serta bagaimana kasus tersebut menambah tekanan pada kredibilitas dan pengawasan tata kelola program MBG di tingkat nasional.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.