Ashutosh Sureka

Kasus korupsi MBG soroti dugaan mark up pengadaan motor listrik

Kasus korupsi MBG soroti dugaan mark up pengadaan motor listrik
Korupsi MBG & motor listrik

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, memperlihatkan pola penyimpangan dalam pengadaan dan operasional program periode 2025-2026. Perkara ini menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan berkembang setelah kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam beberapa pekan terakhir.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung menetapkan pengadaan 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun untuk MBG sebagai objek dugaan korupsi karena mark up.
  • Pada 3 Juni 2026, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.
  • Penetapan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka memperluas penyidikan ke sektor korporasi, menambah tekanan terhadap kredibilitas program MBG nasional.

Rincian dugaan penyimpangan pengadaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, salah satu modus yang terungkap dalam penyidikan adalah dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk mendukung operasional MBG, dengan nilai total sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum kasus ini mencuat, pengadaan motor listrik sempat dipromosikan Badan Gizi Nasional, atau BGN, untuk menjangkau wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang sulit diakses kendaraan roda empat. Pada April 2026, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan kebutuhan tersebut, namun pada saat yang sama menyampaikan bahwa rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.

Dua bulan kemudian, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan itu. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan objek perkara mencakup pengadaan motor listrik tersebut. Penyidik menduga tindak pidana dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dampak kasus bagi tata kelola program

Perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah penetapan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka. Penambahan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan bergerak melampaui unsur pejabat internal dan mulai menyentuh pihak korporasi yang terkait dengan pengadaan.

Kasus ini juga menambah tekanan pada tata kelola program MBG, yang dirancang untuk mendukung distribusi makanan bergizi dalam skala luas. Dugaan intervensi dalam pengadaan dan pembengkakan anggaran berpotensi memperbesar risiko kerugian negara serta mengganggu kredibilitas pelaksanaan program di tingkat nasional.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang audiensi mahasiswa dengan pimpinan DPR pada 19 Juni 2026, kami mengulas dialog tertutup di kompleks parlemen yang menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu fokus pengawasan. Saat itu, pimpinan DPR menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa ke pemerintah, termasuk klaim potensi penghematan anggaran MBG 2027 setelah evaluasi tata kelola oleh BGN, di samping isu kenaikan harga Pertamax dan kelangkaan BBM bersubsidi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.