Bareskrim tahan founder PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi

Bareskrim tahan founder PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi
Founder Dana Syariah Ditahan

Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT Dana Syariah Indonesia bertambah dengan penahanan satu tersangka baru di tingkat penyidikan. Langkah ini memperluas proses hukum yang sudah lebih dulu menjerat sejumlah petinggi perseroan dan berlangsung di tengah upaya pemulihan kerugian korban.

Sorotan

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan FH, Founder & Advisor PT Dana Syariah Indonesia, selama 20 hari mulai 19 Juni 2026 terkait dugaan penggelapan investasi.
  • Penyidik terus menelusuri aset terkait dugaan penggelapan PT DSI melalui koordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, BPN, dan instansi lainnya untuk pemulihan kerugian korban.
  • Berkas perkara tiga tersangka yakni Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa pada 9 Juni 2026.

Penahanan FH dan perkembangan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan FH, Founder & Advisor PT Dana Syariah Indonesia, setelah pemeriksaan sebagai tersangka kelima pada Jumat, 19 Juni 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

FH memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama delapan jam, dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya itu, penyidik mengajukan 79 pertanyaan, menurut keterangan Ade pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam perkara ini adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 berinisial AS. Ade menyebut keterlibatan FH dalam perkara ini berkaitan dengan posisinya sebagai Founder & Advisor pada PT DSI.

Pemulihan aset dan tahapan berkas perkara

Penyidik menyatakan terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, OJK, Korps Lalu Lintas Polri, Badan Pertanahan Nasional, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait permohonan restitusi yang diajukan korban PT DSI. Di saat yang sama, berkas perkara untuk tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, proses pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan korporasi PT DSI masih berlangsung. Perkembangan ini menandakan penanganan perkara memasuki tahap lanjutan, baik pada jalur penuntutan maupun pada upaya pelacakan aset untuk mendukung pengembalian kerugian investor.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan aplikasi mobile di perbankan syariah, kami mengulas bagaimana lonjakan transaksi pembayaran digital mendorong bank syariah mempercepat transformasi digital untuk ekspansi dan akuisisi nasabah. Kami menyoroti pertumbuhan pengguna dan transaksi di aplikasi seperti BYOND milik BSI dan Muamalat DIN, serta kontribusinya terhadap peningkatan pembiayaan dan aktivitas layanan keuangan syariah berbasis digital.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.