PT Parare Internasional Pialang Reasuransi kantongi pemberlakuan izin usaha dari OJK usai ganti nama

PT Parare Internasional Pialang Reasuransi kantongi pemberlakuan izin usaha dari OJK usai ganti nama
OJK terbitkan izin usaha

Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang reasuransi bagi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi setelah perubahan nama perusahaan disahkan. Keputusan ini berlaku sejak 19 Juni 2026 dan menegaskan keberlanjutan operasional perseroan di segmen perantara reasuransi.

Sorotan

  • OJK resmi memberlakukan izin usaha untuk PT Parare Internasional Pialang Reasuransi melalui KEP-300/PD.02/2026 pada 19 Juni 2026 setelah perubahan nama.
  • PT Parare Internasional Pialang Reasuransi wajib menjalankan praktik usaha yang sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan sejak ditetapkannya keputusan OJK.
  • Perubahan nama dan kepastian izin usaha memperkuat posisi administratif PT Parare Internasional Pialang Reasuransi di bawah pengawasan OJK dan sebagai anggota APPARINDO.

Dasar izin dan perubahan nama

Menurut Kontan, seperti diumumkan Otoritas Jasa Keuangan dalam publikasi di situs resminya pada 23 Juni 2026, pemberlakuan izin usaha itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2026 tertanggal 19 Juni 2026 tentang perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, menyatakan perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan pemberlakuan izin usaha itu, perseroan diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Posisi perusahaan di industri reasuransi

Perubahan nama ini menjaga kepastian administratif dan operasional perusahaan di industri pialang reasuransi, sektor yang berada dalam pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan. Bagi pelaku industri, kejelasan status izin menjadi bagian penting untuk mendukung tata kelola dan kepatuhan di pasar jasa keuangan.

PT Parare Internasional Pialang Reasuransi tercatat sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, atau APPARINDO. Berdasarkan situs resmi perusahaan, alamat perseroan berada di Gedung Multika Lantai 2 Ruang 207, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 71-73, Jakarta Selatan.

Mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi melalui program penjaminan polis sebelumnya kami soroti sebagai perubahan penting dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028. Kebijakan ini diarahkan untuk melindungi pemegang polis saat perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan, namun pada masa transisi industri perlu menyiapkan penyesuaian proses bisnis, tata kelola, serta struktur biaya terkait premi dan iuran dengan pendekatan tarif yang adil dan berbasis risiko.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.