Ashutosh Sureka

Program MBG perlu perbaikan tata kelola di tengah uji anggaran pendidikan

Program MBG perlu perbaikan tata kelola di tengah uji anggaran pendidikan
Perbaikan MBG Diutamakan

Perdebatan soal penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan berlanjut di sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji UU APBN 2026. Keterangan ahli yang dihadirkan DPR menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pembenahan manajerial, prioritas sasaran penerima, dan perlindungan alokasi pendidikan lain.

Sorotan

  • Profesor Cecep Darmawan menilai program MBG perlu perbaikan tata kelola, bukan penghentian, dan mengingatkan risiko praktik rente dan korupsi.
  • Penganggaran MBG dalam APBN 2026 dinilai Oce Madril tidak melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan tetap memenuhi mandatory spending pendidikan 20 persen.
  • Sasaran MBG harus diprioritaskan bagi siswa miskin dan rentan dengan akuntabilitas diperkuat lewat partisipasi sekolah, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

Masukan ahli dalam uji materi APBN 2026

Seperti dilaporkan ANTARA, Profesor Cecep Darmawan, Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, menyatakan dalam sidang MK di Jakarta pada Selasa (23/6/2026) bahwa program MBG perlu diperbaiki, bukan dihentikan. Ia menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan program tersebut harus dihentikan karena persoalan yang muncul dalam implementasi justru menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Menurut Cecep, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan yang diterapkan. Ia mengingatkan program itu tidak boleh menjadi ruang praktik rente, pembajakan anggaran, atau tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.

Cecep juga menekankan alokasi anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat kebutuhan pokok pendidikan lain, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, mutu pembelajaran, serta sarana dan prasarana pendidikan. Ia menambahkan pencapaian standar nasional pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Dari perspektif konstitusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyatakan penganggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib pendidikan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Menurut dia, APBN telah memenuhi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dan tetap konstitusional sepanjang penggunaan dana diarahkan secara tepat sasaran kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mendukung peningkatan gizi penerima manfaat.

Dampak bagi prioritas fiskal dan pelaksanaan program

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Cecep menyarankan sasaran program diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan. Kelompok itu mencakup peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.

Ia juga mendorong keterlibatan sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, agar pembiayaan dan pengawasan program tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN. Pendekatan itu dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus memperluas dukungan pelaksanaan di lapangan.

Kedua ahli menyampaikan keterangan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui UU APBN Tahun Anggaran 2026. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu (1/7) untuk mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI dan pemerintah pada kesempatan terakhir.

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional sempat menyorot pengadaan 17.600 sepeda motor listrik yang terkait dugaan mark-up. Dalam laporan kami sebelumnya, kendaraan tersebut tetap diizinkan untuk didistribusikan karena tidak disita (hanya disegel untuk pengawasan) dan sudah dibayar dengan anggaran negara, sehingga pemanfaatannya dinilai lebih tepat daripada dibiarkan kehilangan nilai ekonomis. Keputusan ini juga dimaksudkan agar operasional MBG tidak terganggu sambil proses hukum berjalan dan verifikasi aset tetap dilakukan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.