KPK pertimbangkan jemput paksa saksi dalam penyidikan korupsi dana CSR BI dan OJK

KPK pertimbangkan jemput paksa saksi dalam penyidikan korupsi dana CSR BI dan OJK
KPK siapkan jemput paksa

Penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memasuki tahap yang menyoroti ketidakhadiran saksi berulang dalam pemeriksaan. KPK kini mempertimbangkan langkah membawa paksa Fitri Assiddiki setelah pemanggilan ulang beberapa kali tidak dipenuhi.

Sorotan

  • KPK mempertimbangkan membawa paksa Fitri Assiddiki setelah ia empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK hingga 23 Juni 2026.
  • Penyidik telah menyita satu unit Hyundai Palisade dari Fitri Assiddiki yang diduga diberikan oleh anggota DPR Heri Gunawan menggunakan dana korupsi CSR.
  • KPK menduga Fitri menerima lebih dari Rp 2 miliar, satu mobil seharga sekitar Rp 1 miliar, serta dana dalam SGD dan USD yang ditukar di money changer dari Heri Gunawan.

Langkah pemeriksaan dan opsi penegakan

Seperti diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu mempertimbangkan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau menerbitkan surat perintah membawa terhadap Fitri Assiddiki. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Budi, Fitri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi dana CSR BI dan OJK. Berdasarkan catatan pemanggilan, Fitri lebih dulu tidak hadir pada 9 Juni 2026, lalu kembali mangkir pada penjadwalan ulang 11 Juni 2026 dan 15 Juni 2026, serta pada pemanggilan kedua pada 22 Juni 2026.

Budi menyebut pemeriksaan pada 23 Juni 2026 merupakan pemanggilan kedua untuk saksi tersebut. KPK belum memastikan apakah langkah berikutnya tetap berupa penjadwalan ulang atau berlanjut pada upaya membawa paksa.

Dugaan aliran dana dan aset dalam kasus

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya menyita satu unit Hyundai Palisade dari Fitri Assiddiki pada 20 Oktober 2025. Penyidik menduga kendaraan itu diberikan oleh anggota DPR Heri Gunawan dan bersumber dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

KPK juga menduga Fitri menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan, selain satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar. Budi mengatakan penyidik turut menemukan dugaan pemberian dana dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika senilai ratusan juta rupiah yang diketahui ditukar di money changer.

Perkembangan ini menambah fokus penyidikan pada dugaan aliran manfaat kepada pihak terkait di luar tersangka utama. Bagi sektor jasa keuangan dan pengawasan publik, kasus ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola dana CSR lembaga keuangan dan potensi penyalahgunaannya.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Syariah Pondok Jaya, penyidik menetapkan TAB dan JI sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi pengembalian 10 barang jaminan tanpa pelunasan pinjaman. Kami juga menyoroti bahwa salah satu tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga berujung pada penerbitan DPO, sementara penghitungan kerugian negara masih berjalan dan penyidikan berpotensi diperluas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.