OJK tetapkan target task force asuransi kesehatan hingga 2028

OJK tetapkan target task force asuransi kesehatan hingga 2028
Target asuransi OJK 2028

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan serangkaian sasaran hingga 2028 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui kolaborasi lintas regulator, kementerian, dan pelaku industri. Agenda ini mencakup integrasi pembiayaan kesehatan, perluasan kepesertaan ganda JKN dan asuransi swasta, serta penguatan pengendalian biaya di tengah inflasi medis dan risiko fraud.

Sorotan

  • OJK membentuk Task Force Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan dengan 11 anggota untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan hingga 2028.
  • Pada triwulan IV-2028, OJK menargetkan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional yang juga memiliki polis asuransi swasta tumbuh 30%.
  • Kontribusi klaim asuransi terhadap National Health Account ditargetkan naik menjadi 7,5% sementara klaim Out of Pocket dan korporasi turun 2,5% pada IV-2028.

Target kolaborasi dan integrasi hingga 2028

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, OJK membentuk Task Force Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan untuk mengawal penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, mengatakan task force ini menjadi wadah kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan terdiri dari 11 anggota dari unsur regulator, kementerian, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi industri asuransi.

Anggota task force itu meliputi Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

Untuk triwulan IV-2027, seluruh perusahaan asuransi yang memiliki produk kesehatan ditargetkan sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Pada triwulan IV-2028, OJK menargetkan jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional yang juga menjadi pemegang polis asuransi kesehatan swasta meningkat 30%.

Dampak bagi pembiayaan kesehatan nasional

Selain perluasan kerja sama, OJK menargetkan kontribusi pembayaran klaim perusahaan asuransi terhadap total pembiayaan kesehatan nasional atau National Health Account naik menjadi 7,5% pada triwulan IV-2028. Pada saat yang sama, kontribusi klaim Out of Pocket dan korporasi, tanpa skema asuransi, terhadap National Health Account ditargetkan turun 2,5% pada periode yang sama.

Regulator juga mendorong implementasi utilization review secara menyeluruh oleh perusahaan asuransi dan rumah sakit dengan target mencapai 100%. Di sisi data, OJK menargetkan 75% sentralisasi data kesehatan pada basis data Kementerian Kesehatan hingga akhir 2028.

Menurut Sumarjono, seluruh target itu dirancang untuk menjawab tantangan yang saat ini dihadapi sektor kesehatan dan asuransi. Tantangan tersebut mencakup inflasi medis yang terus meningkat, protection gap yang masih besar, serta praktik fraud, waste, dan abuse yang mendorong biaya kesehatan makin tinggi.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang program penjaminan polis oleh LPS pasca perubahan UU P2SK, kami mengulas mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi dengan cakupan yang dibatasi pada unsur proteksi, sementara unsur investasi dikecualikan. Kami juga menyoroti respons industri—termasuk dari AASI—serta sejumlah isu yang masih menunggu aturan turunan, seperti penentuan lini usaha yang dijamin dan skema premi/iuran, dengan target implementasi paling lambat Januari 2028.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.