AASI dukung cakupan penjaminan polis LPS yang fokus pada unsur proteksi

AASI dukung cakupan penjaminan polis LPS yang fokus pada unsur proteksi
Penjaminan polis fokus proteksi

Pemerintah mulai menata pelaksanaan program penjaminan polis setelah perubahan UU P2SK menetapkan fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi. Skema itu membatasi jaminan pada unsur proteksi di lini usaha tertentu, sementara unsur investasi dikecualikan dan penerapannya berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Sorotan

  • AASI mendukung UU Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan penjaminan LPS hanya meliputi unsur proteksi, bukan risiko investasi pada produk asuransi.
  • Penjaminan polis hanya berlaku pada lini usaha tertentu dengan pengecualian untuk asuransi sosial, asuransi wajib, dan produk berisiko tinggi atau volatil, menunggu kajian lebih lanjut.
  • Seluruh perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib ikut program penjaminan polis dengan LPS berwenang menetapkan serta memungut premi dan iuran penjaminan.

Respons industri atas batas cakupan jaminan

Seperti dilaporkan KONTAN, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia menilai ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sejalan dengan prinsip dasar program penjaminan polis, yakni melindungi manfaat asuransi yang menjadi kewajiban perusahaan, bukan mengalihkan risiko investasi yang menjadi pilihan pemegang polis.

Ketua Umum AASI Fauzi Arfan mengatakan produk yang risiko investasinya ditanggung langsung oleh pemegang polis atau peserta wajar dikecualikan dari cakupan program tersebut. Menurut dia, produk asuransi tradisional, termasuk produk dengan nilai tunai dan manfaat proteksi yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi, layak menjadi bagian dari cakupan penjaminan polis karena mengandung komitmen manfaat yang dijanjikan kepada pemegang polis.

Ia juga menilai pembatasan pada lini usaha tertentu merupakan langkah yang lazim dalam berbagai skema penjaminan polis di dunia. Sejumlah lini usaha dengan eksposur risiko sangat besar, bersifat katastrofik, atau memiliki volatilitas klaim tinggi masih memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dimasukkan ke dalam cakupan penjaminan.

Fauzi menambahkan cakupan yang terlalu luas sejak awal berpotensi meningkatkan kebutuhan dana penjaminan dan pada akhirnya memengaruhi besaran tarif atau iuran yang harus dibayar industri. Karena itu, AASI berpandangan penetapan lini usaha yang dijamin perlu dilakukan bertahap dan berbasis kajian risiko yang komprehensif, dengan mempertimbangkan karakteristik produk, tingkat risiko, pengalaman klaim, kapasitas pendanaan program, dan dampaknya terhadap tarif penjaminan.

Implikasi bagi industri asuransi

Pada Pasal 83 perubahan UU P2SK, program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu dan tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Program asuransi sosial dan program asuransi wajib juga dikecualikan dari program penjaminan polis.

Aturan itu juga menetapkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan, iuran berkala penjaminan polis, serta iuran awal ketika perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Program penjaminan polis ditujukan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan dalam resolusi. Selain melindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban akibat kesulitan keuangan, skema ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan mendorong minat penggunaan jasa asuransi.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi lewat perubahan UU P2SK, kami membahas respons positif industri—termasuk AASI—yang menilai langkah ini dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan publik. Kami juga menyoroti isu teknis yang masih menunggu aturan rinci, seperti cakupan penjaminan serta skema tarif/iuran yang berpotensi dimulai dengan flat rate sebelum beralih ke premi berbasis risiko menjelang target implementasi paling lambat Januari 2028.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.