Industri asuransi sambut mandat LPS menjamin polis lewat revisi UU P2SK
Pemerintah menetapkan fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi melalui perubahan Undang-Undang P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026. Ketentuan itu disambut positif pelaku asuransi syariah karena dinilai dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan menopang kepercayaan publik terhadap industri.
Sorotan
- UU P2SK mewajibkan LPS menjamin polis asuransi dan asuransi syariah dengan implementasi program penjaminan polis paling lambat Januari 2028.
- Besaran tarif penjaminan polis masih menunggu ketentuan resmi LPS dan pemerintah, dengan kemungkinan sementara menggunakan flat rate sebelum penerapan skema berbasis risiko.
- AASI menilai kebijakan penjaminan polis mendorong tata kelola, manajemen risiko, dan literasi asuransi, serta berpotensi mendongkrak jumlah peserta dan premi industri.
Mandat baru LPS dan respons industri
Kepada Kontan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Fauzi Arfan mengatakan program penjaminan polis merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian, termasuk asuransi syariah. Menurut dia, keberadaan mekanisme penjaminan membuat pemegang polis memiliki keyakinan lebih besar bahwa hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan apabila terjadi masalah di kemudian hari.Fauzi menilai dari sisi industri, skema tersebut dapat mendorong literasi dan inklusi asuransi. Ia mengatakan pengalaman di berbagai negara menunjukkan keberadaan penjaminan polis mampu memperkuat kepercayaan publik, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan jumlah peserta serta premi atau kontribusi.
Bagi asuransi syariah, AASI memandang kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan peserta dan menjaga keberlanjutan ekosistem perasuransian syariah. Asosiasi itu juga melihat kebijakan tersebut sebagai momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kecukupan modal, dan kualitas layanan agar kesehatan keuangan serta kinerja usaha tetap terjaga.
Dampak implementasi dan pengaturan tarif
Meski menyambut baik program tersebut, AASI menilai masih diperlukan aturan teknis yang jelas mengenai cakupan penjaminan, mekanisme iuran, kesiapan data polis, serta karakteristik produk asuransi dan asuransi syariah yang akan dijamin. Fauzi mengatakan implementasi yang tepat dan koordinasi antara regulator, LPS, asosiasi, dan pelaku industri diharapkan dapat memperkuat fondasi industri asuransi Indonesia.Terkait tarif penjaminan polis, ia mengatakan pembahasan telah dilakukan dalam berbagai forum antara LPS dan asosiasi perasuransian, termasuk AASI, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Namun, besaran tarif final masih menunggu ketentuan resmi dari LPS dan pemerintah.
Menurut Fauzi, pada tahap awal terdapat kemungkinan digunakan pendekatan flat rate bagi seluruh peserta karena lebih sederhana untuk pembentukan awal dana penjaminan dan memberi waktu bagi regulator membangun basis data serta memetakan profil risiko industri. Dalam jangka panjang, ia mengatakan LPS juga membuka kemungkinan menerapkan skema premi berbasis risiko, sehingga perusahaan dengan tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko yang lebih baik dapat dikenai tarif lebih rendah.
Khusus untuk asuransi syariah, salah satu alternatif dasar perhitungan tarif yang disebut AASI adalah persentase tertentu dari cadangan dana tabarru' dan atau kontribusi yang dikelola perusahaan. Menurut AASI, penetapan tarif perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tujuan perlindungan pemegang polis tercapai tanpa menekan daya saing industri.
Dalam Pasal 6 UU P2SK, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala dan iuran awal bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta. Pasal 53 mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah menjadi peserta program penjaminan polis, sementara Pasal 79 menyatakan program itu bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban akibat kesulitan keuangan. Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyesuaian skema risk sharing (co-sharing) pada asuransi kredit, kami membahas tantangan harmonisasi proses bisnis dan tata kelola antara perusahaan asuransi dan perbankan. Kami juga menyoroti tekanan profitabilitas lewat rasio klaim yang nyaris menyamai premi per April 2026, sekaligus penekanan regulator agar industri memperkuat underwriting dan manajemen risiko demi keberlanjutan bisnis.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto