Kejagung lanjutkan penyidikan tiga perkara, status Febrie Adriansyah masih saksi
Kejaksaan Agung melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Di tahap awal ini, status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disebut masih sebagai saksi sambil penyidik menelaah berkas, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan.
Sorotan
- Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru mencakup PT Krakatau Steel, proyek batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri yang seluruhnya kini di bawah penyidiknya.
- Status Febrie Adriansyah tetap sebagai saksi di Kejagung, meski Polri sebelumnya menetapkan tersangka, karena berkas masih dipelajari sebelum langkah hukum berikutnya.
- Kejagung melanjutkan koordinasi dengan Polri dan melibatkan KPK untuk supervisi, dengan Komisi III DPR mengawasi proses penyidikan pascapelimpahan perkara.
Ruang lingkup sprindik baru dan status hukum
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejagung menyatakan seluruh tindakan pro-justitia kini berada di bawah penyidiknya setelah pelimpahan perkara dari Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status Febrie saat ini masih sebagai saksi karena penyidik masih mempelajari keseluruhan dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.Anang menjelaskan tiga sprindik baru yang diterbitkan mencakup Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri. Menurut dia, penerbitan sprindik baru tidak otomatis menegaskan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri, meski status itu juga tidak dinyatakan gugur.
Dampak kelembagaan dan tahapan penyidikan
Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena penelitian berkas masih berlangsung. Dalam kelanjutan penyidikan, institusi itu menyatakan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara dan melibatkan KPK untuk melakukan supervisi.Anang juga menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto pada Sabtu, 11 Juli 2026, mengatakan penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang setelah memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, kami mengulas bagaimana proses hukum ini memicu perdebatan kelembagaan dan sorotan publik terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum. Kami juga menyoroti desakan agar KPK mengambil alih perkara serta tantangan koordinasi dan kepercayaan masyarakat ketika kasus ditangani Kejaksaan Agung.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto