Komdigi serahkan temuan rekening dan akun e-wallet terindikasi judi online ke regulator

Komdigi serahkan temuan rekening dan akun e-wallet terindikasi judi online ke regulator
Akun dompet digital diawasi

Penguatan pengawasan transaksi digital di sektor keuangan menjadi fokus pemerintah setelah ribuan rekening bank dan akun dompet elektronik terindikasi terkait judi online. Temuan itu mencakup bank-bank besar serta penyelenggara e-wallet, dan diposisikan sebagai bahan evaluasi industri untuk memperketat pengawasan serta memutus aliran dana.

Sorotan

  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyerahkan data ribuan rekening bank terindikasi judi online ke Otoritas Jasa Keuangan untuk penguatan pengawasan perbankan.
  • Temuan Komdigi meliputi 7.317 rekening PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), 6.440 rekening PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan ribuan rekening di beberapa bank besar lainnya.
  • Data juga mencatat 2.954 akun DANA, 1.882 LinkAja, dan lebih dari 1.000 akun OVO terindikasi judi online, telah diserahkan ke Bank Indonesia.

Pemetaan temuan dan tindak lanjut regulator

KONTAN melaporkan, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan data rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari penguatan pengawasan penyalahgunaan rekening perbankan. Dalam paparan pada OJK Banking Forum 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan data tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi penilaian pada bank tertentu, tetapi menjadi indikator untuk perbaikan sistem pengawasan bersama.

Berdasarkan data Komdigi, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatat 7.317 rekening terindikasi judi online, diikuti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebanyak 6.440 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) 6.181 rekening, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) 4.649 rekening. Temuan juga mencakup PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) 1.363 rekening, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 681 rekening, PT Bank Permata Tbk (BNLI) 473 rekening, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) 441 rekening, serta PT Bank Jago Tbk (ARTO) 354 rekening.

Meutya menilai besarnya jumlah temuan pada bank tertentu dapat berkaitan dengan skala basis nasabah yang lebih besar. Ia juga mengingatkan bank yang tidak masuk daftar tersebut agar tidak merasa aman, karena pelaku judi online terus mengubah modus dengan memindahkan situs, rekening, dan transaksi secara cepat antarlembaga keuangan.

Dampak bagi industri jasa keuangan digital

Selain perbankan, Komdigi juga menemukan ribuan akun dompet digital yang diduga dipakai dalam aktivitas judi online dan telah menyerahkan data itu kepada Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Berdasarkan data tersebut, DANA mencatat 2.954 akun terindikasi, disusul LinkAja 1.882 akun, OVO 1.087 akun, GoPay 842 akun, ShopeePay 630 akun, Sakuku 57 akun, dan DOKU 2 akun.

Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses situs, tetapi juga harus menyasar arus dana yang menopang aktivitas tersebut. Karena itu, pelaku industri jasa keuangan didorong memperkuat penerapan know your customer, meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan, dan mempererat koordinasi dengan regulator agar deteksi serta penindakan dapat berlangsung lebih efektif.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang sinergi OJK dan Komdigi untuk memberantas scam dan judi online, kami menyoroti pergeseran strategi dari sekadar memblokir situs menjadi memutus aliran dana melalui pengawasan rekening dan transaksi. Kami juga membahas dorongan kepada perbankan untuk memperketat KYC sejak pembukaan rekening, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi perlindungan konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan digital.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.