Industri hasil tembakau hadapi risiko pasokan lokal dari usulan batas nikotin
Rencana aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memicu kekhawatiran atas keberlanjutan penyerapan tembakau dalam negeri di tengah ketergantungan ekosistem usaha pada bahan baku lokal. Jika batas kandungan nikotin dan tar diterapkan tanpa menyesuaikan karakteristik tembakau nasional, permintaan industri dikhawatirkan bergeser ke impor dan menekan pendapatan petani.
Sorotan
- Industri tembakau Indonesia menghadapi risiko penurunan permintaan tembakau lokal akibat usulan pembatasan nikotin dan tar serta regulasi plain packaging.
- Perubahan regulasi dinilai berpotensi mendorong peralihan penggunaan bahan baku impor dan memukul petani tembakau di hulu rantai pasok.
- Petani tembakau, kontributor besar cukai negara, semakin tertekan lantaran belum mendapat akses pupuk bersubsidi dan menghadapi kebijakan baru yang membatasi serapan industri.
Rancangan aturan dan risiko peralihan bahan baku
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, kekhawatiran itu muncul seiring pembahasan tiga rancangan regulasi yang disebut berpotensi mengubah kebutuhan bahan baku industri tembakau. Ketiganya mencakup Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kandungan nikotin dan tar, Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta aturan peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau yang mengarah pada penyeragaman kemasan, atau plain packaging.Abdul Hakim, Praktisi Hukum LBH PP GP Ansor, mengatakan seluruh rantai ekosistem pertembakauan berisiko terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurut dia, pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyeragaman kemasan dapat mengurangi permintaan atas tembakau domestik dan memperbesar peluang peralihan industri ke bahan baku impor.
Ia menilai dampaknya tidak berhenti pada produsen, tetapi juga menjalar ke petani dan pelaku usaha lain yang bergantung pada rantai pasok tembakau nasional. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dampak bagi petani dan ekosistem penerimaan negara
Dalam pandangan Abdul Hakim, petani tembakau menjadi kelompok yang paling rentan karena berada di hulu rantai pasok dan langsung bergantung pada serapan industri. Penurunan kebutuhan tembakau lokal berpotensi menekan pendapatan petani pada saat dukungan kebijakan untuk komoditas ini dinilai masih terbatas.Ia juga menyatakan petani tembakau selama ini memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, tetapi belum memperoleh perlakuan setara dengan komoditas pertanian lain. Menurut dia, petani tembakau hingga kini belum mendapatkan akses pupuk bersubsidi seperti petani komoditas lainnya, sehingga usulan aturan baru dinilai menambah tekanan terhadap sektor yang sudah menghadapi ketimpangan dukungan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan underpricing ekspor batu bara Indonesia pada 2020–2025, kami mengulas temuan riset yang menilai batu bara Indonesia berpotensi dijual di bawah harga wajar setelah memperhitungkan kualitas dan biaya logistik. Kami juga menyoroti bahwa meski Indonesia mendominasi pasar batu bara kalori rendah, posisi tawar tersebut belum terkonversi menjadi kekuatan penetapan harga, sehingga nilai ekonomi yang mengalir ke dalam negeri dinilai belum maksimal.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto