Pemerintah minta proses hukum kasus Febrie Adriansyah tetap berjalan di tengah desakan pelimpahan ke KPK
Perdebatan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kini meluas ke ranah kelembagaan penegak hukum. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara menegaskan proses yang sedang berjalan perlu dihormati, sementara desakan agar KPK mengambil alih kasus terus bermunculan.
Sorotan
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah tetap berjalan di Kejaksaan Agung meski ada desakan pelimpahan ke KPK per 15 Juli 2026.
- Serikat Mahasiswa UGM dan Mahfud MD meminta pengambilalihan kasus oleh KPK dengan alasan keraguan profesionalitas Kejaksaan Agung dan dugaan penyimpangan mekanisme hukum acara pidana.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya masih menunggu dan belum akan mengambil alih penanganan kasus Febrie, menyoroti tantangan koordinasi antar penegak hukum.
Sikap pemerintah dan konteks penanganan perkara
Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung. Dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), ia mengajak publik untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.Prasetyo juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mengingatkan jajaran pemerintahan agar tidak melakukan korupsi. Menurut dia, pesan utama pemerintah adalah perbaikan internal dan penghilangan praktik-praktik koruptif di lingkungan negara.
Sebelumnya, sejumlah pihak meminta tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie tidak ditangani Kejaksaan Agung, melainkan dilimpahkan ke KPK. Tiga perkara yang disebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dorongan pengambilalihan KPK dan implikasinya bagi institusi
Desakan tersebut datang antara lain dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Mesa, mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini dan menyatakan kekhawatiran itu mendorong gagasan untuk meminta KPK segera mengambil alih kasus.Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan langkah serupa. Dalam pernyataan yang dikutip dari tayangan YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai pengambilalihan oleh KPK diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menurutnya menyimpang dari hukum acara pidana.
Ia berpendapat perkara tersebut bukan pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan jika penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa penyidik.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara Febrie dari Kejaksaan Agung. Sikap itu menunjukkan KPK masih memberi ruang bagi proses yang kini berjalan, sementara polemik ini tetap menjadi ujian koordinasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang polemik kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, kami menyoroti menguatnya kekecewaan publik yang ikut tercermin lewat sindiran simbolik “arloji emas” di media sosial. Kami juga membahas bagaimana sorotan terhadap penanganan perkara ini memicu perdebatan soal kemungkinan KPK mengambil alih, sekaligus memperdalam isu akuntabilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto