Pembahasan RUU perampasan aset menyoroti opsi pengelola harta rampasan negara
Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kini menempatkan desain kelembagaan pengelola harta rampasan sebagai isu utama di Jakarta. Perdebatan berfokus pada pilihan antara memakai lembaga yang sudah ada atau membentuk badan baru, dengan implikasi pada efisiensi anggaran, independensi, dan risiko penyalahgunaan wewenang.
Sorotan
- Pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan dua opsi pengelolaan harta rampasan negara: memanfaatkan lembaga eksisting atau membentuk institusi baru.
- Penggunaan lembaga baru dinilai berpotensi lebih fokus dan independen namun membutuhkan biaya besar untuk organisasi, SDM, dan sistem kerja.
- Penumpukan kewenangan hukum dan pengelolaan aset dalam satu institusi meningkatkan risiko abuse of power dan penyimpangan yang dapat menurunkan nilai ekonomi aset.
Pilihan kelembagaan dalam rancangan aturan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan pembentuk undang-undang memiliki dua opsi yang sama-sama bisa dipertimbangkan untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana, yaitu memanfaatkan lembaga yang telah ada atau membentuk lembaga baru.Menurut dia, penggunaan lembaga yang sudah berjalan memberi keuntungan dari sisi efisiensi anggaran karena negara tidak perlu membangun institusi baru beserta perangkat organisasinya. Namun, tantangannya adalah belum ada institusi yang sejak awal dirancang khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset rampasan bernilai besar dan beragam.
Sebaliknya, pembentukan badan baru membuka peluang hadirnya lembaga yang lebih fokus dan independen dalam mengelola aset hasil perampasan. Opsi ini tetap membawa konsekuensi biaya yang besar karena organisasi, sumber daya manusia, dan sistem kerja harus dibangun dari awal.
Risiko tata kelola dan dampaknya bagi penegakan hukum
Terlepas dari perdebatan soal bentuk lembaga, Zaenur menegaskan prinsip yang dinilai tidak boleh dilanggar adalah pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pandangan PUKAT, penegak hukum sebaiknya tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, tanpa merangkap sebagai pengelola aset yang dirampas negara.Ia menilai penumpukan kewenangan penyitaan, penuntutan, dan pengelolaan aset dalam satu institusi meningkatkan risiko abuse of power. Selain potensi penyimpangan, aparat penegak hukum juga dinilai tidak memiliki kompetensi utama untuk mengelola aset rampasan yang dapat mencakup tanah, bangunan, perusahaan, hingga aset bergerak lain.
Pandangan tersebut menambah tekanan agar pembahasan RUU tidak hanya menyelesaikan aspek hukum perampasan aset, tetapi juga memastikan model tata kelola yang mampu menjaga nilai ekonomi aset dan mengurangi risiko penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus Febrie Adriansyah, kami menyoroti menguatnya kembali perdebatan soal akuntabilitas aparat penegak hukum setelah ia mundur dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi serta pencucian uang. Kami juga membahas bagaimana temuan aset bernilai besar dan dorongan agar KPK mengambil alih perkara tersebut memperkuat kekhawatiran publik terhadap integritas, pengawasan internal, dan risiko tata kelola di sektor publik serta BUMN.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto