Ashutosh Sureka

OJK soroti tantangan co-sharing asuransi kredit di tengah rasio klaim tinggi

OJK soroti tantangan co-sharing asuransi kredit di tengah rasio klaim tinggi
Tantangan asuransi kredit OJK

Penyesuaian aturan pembagian risiko pada asuransi kredit masih berlangsung ketika pelaku industri menyelaraskan model bisnis dan kerja sama dengan perbankan. Di saat yang sama, lini usaha ini tetap penting bagi penyaluran pembiayaan ke sektor riil, dengan premi Rp 6,69 triliun dan klaim Rp 6,66 triliun per April 2026.

Sorotan

  • OJK mencatat pendapatan premi asuransi kredit Rp 6,69 triliun dan klaim Rp 6,66 triliun per April 2026, dengan rasio klaim 99,48%.
  • Implementasi risk sharing atau co-sharing dalam asuransi kredit masih terkendala harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian tata kelola antara asuransi dan perbankan.
  • OJK menilai efektivitas co-sharing penting untuk memperkuat disiplin underwriting dan memastikan keberlanjutan dukungan asuransi kredit terhadap pertumbuhan kredit sektor riil.

Penyesuaian skema dan proses bisnis

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan implementasi skema risk sharing atau co-sharing dalam asuransi kredit masih menghadapi hambatan, terutama pada harmonisasi proses bisnis antara perusahaan asuransi dan perbankan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan ketentuan co-sharing dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 masih terus dijalankan dan industri sedang melakukan berbagai penyesuaian.

Menurut Ogi, perusahaan asuransi saat ini masih menyesuaikan model bisnis, kebijakan internal, serta perjanjian kerja sama dengan kreditur agar sejalan dengan aturan baru. Tantangan utama berada pada penyesuaian skema kerja sama dan penyelarasan tata kelola operasional antara pihak asuransi dan bank.

OJK menilai penerapan skema ini penting untuk memperkuat disiplin underwriting dan meningkatkan kualitas portofolio asuransi kredit. Ketentuan tersebut juga diarahkan untuk memastikan keselarasan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit, sehingga pertumbuhan industri menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

Dampak bagi industri dan pembiayaan

Di tengah proses penyesuaian itu, OJK mencatat pendapatan premi asuransi kredit mencapai Rp 6,69 triliun per April 2026. Pada periode yang sama, nilai klaim tercatat Rp 6,66 triliun dengan rasio klaim 99,48%, menunjukkan tekanan profitabilitas pada lini usaha tersebut masih tinggi.

Meski rasio klaim mendekati total premi, OJK menyebut asuransi kredit masih menjadi salah satu lini usaha yang berperan penting dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit ke sektor riil. Karena itu, efektivitas penerapan co-sharing menjadi relevan bagi penguatan manajemen risiko industri sekaligus bagi keberlanjutan dukungan terhadap pertumbuhan kredit.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kinerja asuransi kredit per April 2026, kami menyoroti rasio klaim yang sangat tinggi karena nilai klaim hampir menyamai premi (Rp 6,66 triliun vs Rp 6,69 triliun). Kami juga mencatat penilaian OJK bahwa prospeknya masih tetap ada berkat kebutuhan pembiayaan, namun industri diminta memperkuat underwriting, pemantauan portofolio, dan manajemen risiko untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.