DPR soroti implementasi tarif ojol 8:92 jelang berlaku 1 Juli 2026
Menjelang penerapan skema bagi hasil baru ojek online pada 1 Juli 2026, perhatian tertuju pada risiko kenaikan tarif yang dapat menekan permintaan penumpang. Komisi V DPR menilai pengawasan regulasi teknis dan transparansi aplikator menjadi kunci agar porsi 92 persen untuk pengemudi tidak berujung pada beban tambahan bagi konsumen.
Sorotan
- Mulai 1 Juli 2026, pembagian pendapatan dari tarif ojol ditetapkan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi sesuai Perpres 27/2026.
- DPR meminta aplikator seperti Gojek dan Grab tidak menaikkan tarif yang membebani konsumen agar okupansi penumpang dan kesejahteraan pengemudi tetap terjaga.
- Komisi V DPR menekankan perlunya regulasi teknis transparan serta laporan kinerja berkala untuk memastikan penerapan dan pengawasan skema 8:92 berjalan efektif.
Pengawasan tarif dan aturan teknis
Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan perusahaan aplikator ojek online agar tidak mengalihkan dampak kebijakan komisi 8 persen kepada konsumen melalui kenaikan tarif. Ia menyatakan skema tersebut perlu dijalankan tanpa membebani masyarakat karena kenaikan tarif berisiko menurunkan okupansi penumpang dan pada akhirnya merugikan pengemudi maupun aplikator.Huda menjelaskan pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menyebut kebijakan itu menjadi tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 untuk memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurut Huda, Kementerian Perhubungan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga mendorong penyusunan regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lain, guna memberi kepastian hukum bagi mitra pengemudi.
Dampak bagi industri transportasi daring
Komisi V DPR menyatakan akan mengawal ketat implementasi kebijakan tarif ojol yang resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026. Huda juga meminta aplikator membuka laporan kinerja operasional secara berkala kepada publik sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan kebijakan.Di sisi industri, Gojek dan Grab menyatakan mulai menerapkan potongan aplikator sebesar 8 persen pada tanggal yang sama. Dengan skema tersebut, 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi, sementara 8 persen menjadi porsi aplikator.
Pengumuman penerapan tarif itu disampaikan setelah dialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan parlemen lainnya. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra menyatakan skema 8:92 mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi, sedangkan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan Grab Indonesia juga menerapkan komisi 92 persen untuk mitra pengemudi ojol.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang kualitas pasar kerja Indonesia yang masih didominasi sektor informal, kami menyoroti bahwa penciptaan lapangan kerja belum selalu dibarengi peningkatan mutu pekerjaan dan perlindungan pekerja. Artikel itu juga mengangkat temuan mismatch ketenagakerjaan, ketika banyak lulusan berpendidikan tinggi terserap ke pekerjaan berkeahlian rendah dan generasi muda membutuhkan waktu lebih lama untuk memperoleh pekerjaan. Konteks ini relevan untuk membaca kebijakan komisi 8 persen–92 persen di transportasi online sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di segmen kerja yang rentan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto