Ashutosh Sureka

Asuransi kredit Indonesia pertahankan rasio klaim tinggi hingga April 2026

Asuransi kredit Indonesia pertahankan rasio klaim tinggi hingga April 2026
Klaim tinggi asuransi kredit

Tekanan profitabilitas masih membayangi lini asuransi kredit di Indonesia hingga April 2026, ketika nilai klaim yang dibayarkan industri hampir setara dengan premi yang dikumpulkan. Kondisi ini menegaskan pentingnya pengelolaan risiko yang lebih ketat meski bisnis asuransi kredit tetap dinilai relevan untuk menopang pembiayaan sektor riil.

Sorotan

  • OJK mencatat pendapatan premi asuransi kredit Rp 6,69 triliun dan klaim Rp 6,66 triliun per April 2026, dengan rasio klaim 99,48%.
  • OJK menilai prospek bisnis asuransi kredit masih baik berkat kebutuhan pembiayaan tinggi meski rasio klaim tetap tinggi hingga April 2026.
  • OJK meminta penguatan underwriting dan manajemen risiko di asuransi kredit guna mengantisipasi penurunan kualitas kredit serta menjaga keberlanjutan industri.

Kinerja klaim dan premi per April 2026

KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi asuransi kredit sebesar Rp 6,69 triliun per April 2026, sementara nilai klaim mencapai Rp 6,66 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan rasio klaim asuransi kredit dengan demikian tercatat 99,48%. Ia menambahkan asuransi kredit tetap menjadi salah satu lini usaha yang memberi kontribusi penting bagi industri asuransi umum, terutama untuk mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil.

Prospek bisnis dan fokus pengawasan risiko

Di tengah rasio klaim yang masih tinggi, OJK menilai prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik karena kebutuhan pembiayaan tetap tinggi seiring aktivitas ekonomi yang terus berjalan.

Namun, otoritas menekankan industri perlu mewaspadai penurunan kualitas kredit yang dapat memengaruhi frekuensi dan besaran klaim. Menurut Ogi, penguatan underwriting, pemantauan portofolio, serta penerapan manajemen risiko yang memadai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

OJK juga menyatakan terus mengawasi industri asuransi kredit di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, untuk memastikan pengelolaan risiko berjalan optimal dan sektor ini tetap mampu mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor riil.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kredit channeling perbankan yang masih tinggi hingga April 2026, kami mengulas catatan OJK bahwa nilainya mencapai Rp108,67 triliun di tengah meningkatnya kehati-hatian bank dalam memilih mitra penyalur. Kami juga menyoroti pergeseran strategi bank yang makin selektif—termasuk penghentian channeling via P2P/fintech oleh BCA—karena perhatian pada tata kelola dan potensi penyalahgunaan dana di tingkat mitra.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.