Pemerintah menyiapkan skema pengawasan tersendiri untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai kawasan keuangan dengan aturan yang lebih longgar. Struktur ini dirancang untuk mendukung operasional sektor keuangan global dan menarik penanam modal asing ke dalam wilayah khusus tersebut.
Sorotan
- PFII tidak diawasi langsung OJK, namun akan diawasi oleh Dewan Pertimbangan yang menjadi lembaga pengawas jasa keuangan khusus.
- Dewan Pertimbangan PFII diisi Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
- Kawasan PFII didesain dengan regulasi lebih fleksibel untuk menarik investasi asing, memperluas aktivitas keuangan lintas batas, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional.
Skema pengawasan dan struktur otoritas
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan PFII tidak berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan. Kawasan khusus itu nantinya diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring pemberlakuan paket regulasi mandiri yang dinilai lebih fleksibel dibanding aturan nasional saat ini.Misbakhun menyatakan pengecualian tata kelola tersebut sengaja diberikan agar pelaku industri keuangan global memiliki ruang gerak yang lebih dinamis. Ia menyebut Dewan Pertimbangan itu dibentuk karena PFII tetap menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia, tetapi memperoleh perlakuan khusus melalui regulasi yang lebih longgar dan aturan yang lebih mudah.
Arsitektur keanggotaan Dewan Pertimbangan PFII disebut akan diisi oleh unsur pimpinan otoritas keuangan tertinggi di Indonesia. Susunannya mencakup Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
Dampak bagi investasi dan sektor keuangan
Pembentukan PFII diarahkan untuk memberi kemudahan operasional bagi sistem keuangan berskala besar, khususnya bagi investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Dengan kerangka pengawasan khusus dan regulasi yang lebih fleksibel, kawasan ini diposisikan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia di industri jasa keuangan internasional.Model ini juga menunjukkan adanya pendekatan berbeda terhadap tata kelola di kawasan ekonomi khusus dibanding rezim nasional yang berlaku umum. Jika diterapkan sesuai rencana, PFII berpotensi menjadi instrumen baru untuk memperluas aktivitas keuangan lintas batas dan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan regional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang upaya OJK memperkuat perbankan syariah, kami mengulas dorongan konsolidasi dan spin off untuk melahirkan 3–5 bank syariah berskala besar agar struktur industri lebih seimbang. Kami juga mencatat bahwa meski aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga tumbuh dua digit, pangsa pasar perbankan syariah masih sekitar 7% sehingga OJK menilai diperlukan pemain besar baru untuk meningkatkan daya saing terhadap BSI.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto