Ashutosh Sureka

Kementerian Perdagangan ikuti pemeriksaan tematik ketahanan pangan nasional

Kementerian Perdagangan ikuti pemeriksaan tematik ketahanan pangan nasional
Kemendag & ketahanan pangan

Pemerintah melanjutkan penguatan tata kelola ketahanan pangan nasional melalui pemeriksaan tematik lintas kementerian dan lembaga pada 2025. Kementerian Perdagangan termasuk dalam cakupan proses ini, dengan fokus pada akuntabilitas, pengelolaan keuangan negara, dan distribusi barang kebutuhan pokok.

Sorotan

  • Kementerian Perdagangan mengikuti Pemeriksaan Tematik Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2025 oleh BPK RI pada 25 Juni di Jakarta.
  • Pemeriksaan menyasar tata kelola, akuntabilitas, dan kinerja kementerian untuk memperkuat distribusi barang kebutuhan pokok secara efektif dan berkelanjutan.
  • Proses ini diharapkan memperkuat koordinasi kebijakan sektor perdagangan domestik demi menjaga kelancaran pasokan pangan nasional.

Cakupan pemeriksaan dan peran Kemendag

Seperti disampaikan Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menghadiri Exit Meeting Gabungan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta, Kamis, 25 Juni.

Pemeriksaan tematik yang dilaksanakan BPK RI itu mencakup sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Dalam agenda tersebut, Dyah Roro Esti didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim dan Sekretaris Perdagangan Dalam Negeri Bambang Wisnubroto.

Dampak terhadap tata kelola dan distribusi pangan

Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, Kementerian Perdagangan diharapkan terus meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas, serta kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi.

Penekanan utamanya berada pada pengelolaan keuangan negara dan penguatan distribusi barang kebutuhan pokok secara efektif dan berkelanjutan. Bagi sektor perdagangan domestik, proses ini mendukung koordinasi kebijakan yang lebih kuat dalam menjaga kelancaran pasokan pangan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang meningkatnya permintaan ekspor pupuk, beras, dan jagung dari Indonesia, kami mengulas pernyataan Presiden Prabowo bahwa ekspor bisa dilakukan karena surplus produksi, selama kebutuhan domestik tetap terpenuhi. Kami juga menekankan syarat pentingnya: kebijakan ekspor harus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan memastikan harga yang diterima petani tetap menguntungkan agar produsen domestik tidak dirugikan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.