KPK lanjutkan pemeriksaan tersangka gratifikasi pengadaan MPR

KPK lanjutkan pemeriksaan tersangka gratifikasi pengadaan MPR
Pemeriksaan gratifikasi MPR

Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono memperpanjang proses hukum dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan di lembaga tersebut pada Kamis, 25 Juni 2026. Penyidik memeriksanya hampir 10 jam, sementara perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Sorotan

  • KPK memeriksa Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.
  • Penetapan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka diumumkan pada 3 Juli 2025 atas perannya selama menjabat Sekjen MPR RI periode 2019–2021.
  • Kasus ini menyoroti risiko korupsi dalam proses pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, termasuk distribusi buku dan bahan cetak ke berbagai daerah.

Jadwal pemeriksaan dan ruang lingkup perkara

Seperti dilaporkan KOMPAS.com, Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta setelah diperiksa sejak sekitar pukul 09.30 WIB hingga 19.56 WIB. Usai pemeriksaan, ia menyatakan pertanyaan penyidik baru menyentuh identitas dan tugasnya, serta belum masuk ke materi dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar.

Ma'ruf mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu panggilan pemeriksaan berikutnya. Sebelumnya pada hari yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Dampak perkara bagi tata kelola pengadaan

KPK sebelumnya menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini saat ia menjabat Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021. Penetapan tersangka itu disampaikan Budi Prasetyo pada 3 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan pada 18 Juli 2025 bahwa perkara tersebut terkait proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR, termasuk distribusi buku dan bahan cetak ke berbagai daerah. Menurut KPK, dugaan gratifikasi muncul dalam proses pemilihan penyedia jasa ekspedisi agar salah satu pihak dapat menjadi pemenang, sehingga kasus ini menyoroti risiko korupsi dalam belanja logistik dan pengadaan jasa publik.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemeriksaan KPK terhadap Ma'ruf Cahyono, kami menyoroti statusnya sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Uraian perkara mengarah pada proyek pengiriman logistik—termasuk distribusi buku dan bahan cetak—dengan dugaan pemberian imbalan dalam pemilihan penyedia jasa, sehingga menegaskan risiko korupsi pada tender, pemilihan vendor, dan pengawasan pembayaran di sektor publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.