DSI dinilai bisa dorong penerimaan negara hingga Rp2.600 triliun
Pemerintah menyoroti praktik under invoicing sebagai celah yang menekan potensi pemasukan negara di sektor pelayaran dan logistik. Di Jakarta, Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diarahkan untuk menutup celah itu, dengan potensi penerimaan negara mencapai USD150 miliar atau sekitar Rp2.600 triliun bila praktik tersebut dihentikan.
Sorotan
- Suntana menyatakan penguatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diarahkan untuk mencegah under invoicing dan meningkatkan penerimaan negara.
- Presiden Prabowo menilai potensi kenaikan penerimaan negara dari penutupan celah under invoicing melalui pengawasan SPB bisa mencapai minimal USD150 miliar atau sekitar Rp2.600 triliun.
- Verifikasi SPB mencakup identitas kapal, data pelayaran, muatan, serta bukti setoran PNBP, memperkuat pengawasan logistik dan kepatuhan administrasi pelabuhan.
Peran SPB dalam pengawasan pelayaran
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pernyataan itu disampaikan Suntana saat ditemui pada acara Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026). Ia mengatakan potensi tambahan penerimaan negara akan terlihat dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang pada ujung prosesnya diterbitkan melalui kewenangan Kementerian Perhubungan.Suntana meminta seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mendukung dan mengawal penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Menurut dia, KSOP menjadi garda terdepan karena memiliki kewenangan menerbitkan SPB dan dapat memperkuat pengawasan atas dokumen serta kelengkapan pelayaran.
Ia juga menegaskan agar jajaran KSOP berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan tidak bermain-main dalam pelaksanaannya. Dukungan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara bagi kesejahteraan rakyat.
Dampak bagi penerimaan negara dan sektor maritim
Dalam penjelasannya, Suntana menyebut Presiden Prabowo menilai potensi pemasukan negara dari penutupan celah under invoicing minimal mencapai USD150 miliar, setara sekitar Rp2.600 triliun. Nilai itu menempatkan penguatan tata kelola pelayaran sebagai bagian penting dari upaya memperbaiki penerimaan negara bukan pajak dan pengawasan aktivitas logistik.Verifikasi melalui SPB mencakup identitas kapal, data pelayaran, daftar awak kapal, daftar muatan, kelengkapan administrasi terkait bukti setoran PNBP, serta surat laik operasi (SLO). Dengan lingkup pemeriksaan itu, penguatan proses SPB berpotensi menjadi instrumen pengawasan yang lebih ketat bagi arus barang dan kepatuhan dokumen di pelabuhan.
Sorotan Prabowo tentang melemahnya rupiah dan aliran kekayaan RI ke luar negeri sempat kami bahas sebagai bagian dari kekhawatiran pemerintah terhadap kebocoran devisa dan penerimaan. Dalam penjelasannya, Prabowo menyinggung praktik under-invoicing ekspor yang membuat sebagian penerimaan negara tidak tercatat dengan benar, sehingga manfaat ekonomi lebih banyak mengalir ke luar negeri.
Berita Supply Chain Terbaru
- Forex
- Crypto