KPK periksa eks Sekjen MPR sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan
Pemeriksaan terbaru ini memperluas proses hukum atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma'ruf Cahyono diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, saat penyidik menelusuri perkara yang terkait proyek logistik dan jasa ekspedisi.
Sorotan
- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada 25 Juni 2026.
- Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025 terkait dugaan suap dalam proyek jasa pengiriman logistik dan distribusi buku di lingkungan MPR.
- Kasus ini menyoroti risiko korupsi dalam tata kelola pengadaan sektor publik, terutama pada tender logistik, pemilihan vendor, dan pengawasan pembayaran.
Pemeriksaan tersangka dalam perkara pengadaan MPR
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ma'ruf dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026.Budi menyatakan Ma'ruf masih diperiksa penyidik. Ia juga mengatakan yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB.
Perkara ini berpusat pada dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan di MPR. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan imbalan dalam pemilihan penyedia jasa untuk kebutuhan lembaga tersebut.
Dampak perkara bagi tata kelola pengadaan
KPK sebelumnya menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Saat itu, Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan terhadap MC, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2019 hingga 2021.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus gratifikasi ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR, termasuk distribusi buku dan hasil cetakan lainnya ke berbagai daerah. Menurut Asep, dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itu ditemukan adanya pemberian sesuatu agar salah satu penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.
Perkembangan perkara ini menyoroti risiko tata kelola dalam pengadaan sektor publik, khususnya pada kontrak logistik dan distribusi. Bagi institusi negara, penyidikan semacam ini menjadi penanda bahwa pengawasan atas proses tender, pemilihan vendor, dan aliran pembayaran tetap menjadi area penting dalam pencegahan korupsi.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang paparan Kejaksaan Agung mengenai 12 perkara korupsi strategis, kami mengulas bagaimana penindakan diarahkan pada kasus yang berdampak luas bagi keuangan negara, perekonomian, dan kepentingan publik. Artikel tersebut menekankan bahwa fokus pemberantasan korupsi tidak hanya pada besarnya kerugian, tetapi juga pada efek turunan terhadap sektor-sektor strategis dan kualitas tata kelola.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto